Strategis dan kebijakan Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memberikan bantuan hibah dan sosial, berpedoman terhadap pola Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selalu mengacu kepada Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai acuan penyelenggaraan pembangunan.
Gubernur sebagai wakil pemerintah yang ada di daerah mempunyai tugas untuk meningkatkan kesejahteraan warga yang ada di wilayahnya. Peningkatan kesejahteraan bisa berwujud bantuan langsung yang berupa uang, barang dan jasa kepada individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi. Melihat permintaan bantuan langsungyang terus meningkat setiap tahunnya maka perlu penyesuaian anggaran tambahan alokasi dana bantuan setiap tahunnya. Dalam mengimplementasikan kebijakan yang dijalankan pada kinerja Biro Kesejahteraan Rakyat maka diterapkan 7 (tujuh) langkah strategis kebijakan yaitu :
- Kinerja organisasi harus berorientasi pada Visi dan Misi organisasi;
- Mendengarkan tuntutan masyarakat & menyesuaikan dengankemampuan organisasi (Biro Kesejahteraan Rakyat);
- Mekanisme kerja berorientasi pada ketepatan waktu, dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membentuk teamwork dan kolaboratif, bukan kompetitif destruktif;
- Membangun struktur organisasi yang mendukung self-leadership;
- Fokus kerja berorientasi pada hasil/keluaran bukan pada masukan;
- Melakukan kerjasama , koordinasi dan kemitraan untuk mencapai tujuan.
Strategi Dinamisasi Kinerja Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung