MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari penyusunan petunjuk teknis tentang tata cara pemberian bantuan sosial kesehatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat atau penerima bantuan sosial kesehatan dalam melakukan proses untuk mendapatkan bantuan sekaligus memahami dalam mempertanggungjawabkan dana yang diterima dalam membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Tujuan dari petunjuk teknis adalah :

1. Memberikan informasi kepada masyarakat cara untuk mendapatkan bantuan sosial kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

2. Menyamakan persepsi dan pemahaman dalam melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan proses bantuan sosial kesehatan yang sudah diprogramkan;

3. Memberikan petunjuk yang jelas dalam mempertanggungjawabkan dana yang diperoleh penerima bantuan sosial kesehatan terutama dalam menyusun laporan pertanggungjawaban.