Tugas Pokok dan Fungsi |
- Melaksanakan kebijakan strategi pengembangan infrastruktur aplikasi, aplikasi dasar, aplikasi layanan kepemerintahan, aplikasi layanan public dan tata laksana dalam bidang e-government di lintas kabupaten/kota wilayah provinsi setempat sesuai dengan kebijakan nasional
- Melaksanakan kebijakan dan strategi pengembangan dibidang interoperabilitas system informasi, keamanan system operasi dan transaksi elektronik, perangkat lunak, konten multimedia di wilayah provinsi;
- Melaksanakan norma, criteria dan pedoman pengembangan infrastruktur aplikasi, aplikasi dasar, aplikasi layanan pemerintahan, aplikasi layanan public dan tata laksana dalam bidang e-government;
- Menerapkan norma, criteria dan pedoman interoperabilitas system informasi, kemanan system informasi, dan tarnsaksi elektronik, perangkat lunak, konten multimedia di wilayah provinsi;
- Melaksanakan kegiatan bidang aplikasi politik, hokum dan kemanan, perekonomian, pendidikan dan kesejahteraan rakyat dibidang e-bussiness di wilayah provinsi;
- Melaksanakan interoperabilitas implementasi pengembangan e-government skala provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- Melaksanakan interoperabilitas system informasi, keamanan, keamanan system operasi dan transaksi elektronik, perangkat lunak, konten multimedia di wilayah provinsi;
- Melaksanakan bintek, monitoring, evaluasi dan analisis e-government di wilayah provinsi;
- Melaksanakan bintek, monitoring, evaluasi dan analisis bidang interoperabilitas system informasi, keamanan, keamanan system operasi dan transaksi elektronik, perangkat lunak, konten multimedia di wilayah provinsi;
- Melaksanakan bintek, monitoring, evaluasi dan analisis aplikasi politik, hokum dan kemanan, perekonomian, pendidikan dan kesejahteraan rakyat dibidang e-bussiness di wilayah provinsi;
- Mengkoordinasikan pengelolaan dan pengembangan akses informasi di bidang e-business wilayah provinsi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
|