MONITORING

Dalam melaksanakan monitoring terhadap bantuan sosial kesehatan akan dilaksanakan oleh tim khusus monitoring dengan menetapkan Surat keputusan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, tim monitoring akan mengamati langsung ke lapangan dimana lokasi bantuan berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera dalam proposal, dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Tim monitoring akan turun ke lapangan sesuai dengan alamat proposal;
  2. Tim monitoring melakukan analisis penilaian terhadap pelaksanaan fisik ataupun kegiatan yang dilakukan oleh penerima bantuan sosial kesehatan;
  3. Tim monitoring berhak memberikan masukan dan saran terhadap kegiatan yang dilaksakan oleh penerima bantuan sosial kesehatan;
  4. Hasil penilaian oleh tim monitoring akan dicatat di belangko monitoring untuk bahan evaluasi;
  5. Jika dari hasil temuan lapangan terhadap objek yang di monitoring terhadap kekurangan atau terjadi kesalahan/kekeliruan, maka tim monitoring akan memberikan masukan teguran secara tertulis kepada kegiatan yang menerima bantuan sosial kesehatan untuk melakukan perubahan atau perbaikan sesuai hasil temuan lapangan.