PROSES PENCAIRAN DANA

Proposal yang sudah melalui beberapa proses secara prosedural akan dilakukan proses pencairan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Penetapan oleh Gubernur berupa surat Disposisi Persetujuan Pencairan dan Surat Rekomendasi tentang Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial Bidang Kesehatan;
  2. Keterangan asistensi terhadap pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) berupa Surat Asistensi dari Inspektorat Daerah Provinsi;
  3. Kepala PD Teknis mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang sudah diasistensi oleh Inspektorat Daerah Provinsi dengan melampirkan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada PPKD selaku BUD;
  4. Pencairan dana kebutuhan belanja melalui mekanisme TU dan /atau LS kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu PD;
  5. Pencairan bantuan melalui rekening penerima bantuan sosial kesehatan masing-masing.