Proposal yang sudah melalui beberapa proses secara prosedural akan dilakukan proses pencairan dengan tahapan sebagai berikut :
- Penetapan oleh Gubernur berupa surat Disposisi Persetujuan Pencairan dan Surat Rekomendasi tentang Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial Bidang Kesehatan;
- Keterangan asistensi terhadap pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) berupa Surat Asistensi dari Inspektorat Daerah Provinsi;
- Kepala PD Teknis mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang sudah diasistensi oleh Inspektorat Daerah Provinsi dengan melampirkan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada PPKD selaku BUD;
- Pencairan dana kebutuhan belanja melalui mekanisme TU dan /atau LS kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu PD;
- Pencairan bantuan melalui rekening penerima bantuan sosial kesehatan masing-masing.