Pembangunan nasional pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang bertujuan untuk menciptakan suatu tata kehidupan masyarakat yang sejahtera secara adil dan merata. Pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat dimaksudkan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat dalam upaya menciptakan suatu kondisi tata kehidupan sosial yang meliputi rasa, aman, tenteram lahir dan batin, sehingga memungkinkan setiap warga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosialnya.
Sejalan dengan hal tersebut, terlaksananya pemerintahan yang baik, sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan negara seperti termuat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan, serta didukung sepenuhnya oleh berbagai komponen masyarakat. Peran serta masyarakat diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menangani masalah kesejahteraan rakyat.
Terlebih lagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai karateristik yang sangat unik, pluralitas menjadi ciri utamanya. Hal ini juga jelas terlihat dalam realita masyarakat yang merupakan masyarakat majemuk dalam suku, ras, agama dan golongan dengan latar belakang dan adat istiadat yang berbeda-beda, sepadan dengan jumlah etnik yang mendiami wilayah Kepulauan Bangka Belitung ini. Kemajemukan ini disatu sisi merupakan suatu aset, namun di sisi lain bisa menyebabkan timbulnya suatu konflik yang sewaktu-waktu bisa muncul di negeri serumpun sebalai yang kita cintai ini bila tidak diperhatikan dengan baik.
Oleh karena itu, melalui pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat khususnya melalui bantuan sosial kesehatan diharapkan dapat memberikan rasa aman, damai, sejahtera, berkeadilan dan demokratis di negeri serumpun sebalai ini. Proses bantuan dan tata cara pemberian bantuan sosial kesehatan berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 30 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dalam kaitan ini, diperlukan kebersamaan, kesatuan langkah dengan berkoordinasi antar lintas sektor terkait dan berbagai elemen masyarakat lainnya guna mencapai tujuan pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat sebagaimana yang diharapkan.