PROSES EVALUASI

Proposal yang mendapatkan disposisi oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, akan dievaluasi kebenaran dan kevaliditasannya oleh tim evaluasi, tim evaluasi akan mengamati langsung kelapangan dimana lokasi bantuan berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera dalam proposal, dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Tim evaluasi turun lapangan sesuai dengan alamat proposal;
  2. Tim evaluasi langsung melakukan analisis penilaian bentuk dan fisik dengan proposal bantuan;
  3. Hasil penilaian dianalisis dan tertuang dalam format tim evaluasi;
  4. Tim evaluasi akan mengkaji hasil analisis lapangan, untuk diproses lebih lanjut apakah layak atau tidak terhadap bantuan yang akan diberikan;
  5. Jika proposal dianggap layak dari hasil tim evaluasi akan direkomendasikan dan disampaikan kepada Gubernur melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah + DPRD), kecuali untuk bantuan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya;
  6. Proposal akan masuk dalam penetapan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara), kecuali untuk bantuan yang tidak dapat direncakan sebelumnya.