Sasaran pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap bantuan sosial kesehatan yang mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 30 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dialokasikan untuk kebutuhan resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD dan apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
- Home
- Profil
- Berita & Informasi
- Juknis Hibah
- Kata Pengantar
- Latar Belakang
- Dasar Hukum
- Maksud dan Tujuan
- Kondisi Biro Kesejahteraan Rakyat
- Visi dan Misi
- Sasaran Layanan Bantuan Hibah dan Sosial
- Strategi dan Kebijakan
- Sistem Alur Proposal
- Syarat Administrasi Proposal
- Proses Evaluasi
- Proses Pencairan Dana
- Monitoring
- Proses Surat Pertanggung Jawaban dan Kelengkapannya
- Batas Waktu Pelaporan
- Contoh Dokumen
- Penutup
- Juknis Bansos Kesehatan
- KATA PENGANTAR
- LATAR BELAKANG
- DASAR HUKUM
- MAKSUD DAN TUJUAN
- GAMBARAN UMUM BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
- VISI DAN MISI
- SASARAN LAYANAN BANTUAN SOSIAL KESEHATAN
- SISTEM ALUR PROPOSAL
- SYARAT ADMINISTRASI PROPOSAL
- PROSES EVALUASI
- PROSES PENCAIRAN DANA
- MONITORING
- PROSES SURAT PERTANGGUNGJAWABAN DAN KELENGKAPANNYA
- BATAS WAKTU LAPORAN
- CONTOH LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
- CONTOH SURAT PERMOHONAN
- PENUTUP
- Suara Pembaca
- PPID
- Maklumat Pelayanan Biro Kesejahteraan Rakyat
- Profil PPID Biro Kesejahteraan Rakyat
- Struktur Organisasi PPID
- Tugas dan Tanggung jawab PPID Pembantu
- SOP Layanan Informasi Publik
- SK PPID
- Daftar Informasi Publik
- Permohonan Informasi
- Pengajuan Keberatan
- Pengajuan Sengketa ke KID
- Pengajuan Sengketa ke Pengadilan
- Jam Pelayanan PPID
- Biaya Layanan