SASARAN LAYANAN BANTUAN SOSIAL KESEHATAN

Sasaran pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap bantuan sosial kesehatan yang mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 30 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dialokasikan untuk kebutuhan resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD dan apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.