Monitoring

Dalam melaksanakan monitoring terhadap penerima bantuan hibah dan sosial akan dilaksanakan oleh tim khusus monitoring dengan menetapkan Surat Keputusan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tim monitoring akan mengamati langsung kelapangan dimana lokasi bantuan berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera dalam proposal, dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Tim monitoring akan turun kelapangan sesuai dengan alamat proposal;
  2. Tim monitoring melakukan analisis penilaian terhadap pelaksanaan fisik ataupun kegiatan yang dilaksanakan oleh penerima hibah dan bantuan sosial;
  3. Tim monitoring berhak memberikan masukan dan saran terhadap pelaksanaan fisik ataupun kegiatan yang dilaksanakan oleh penerima hibah dan bantuan sosial;
  4. Hasil penilaian dan dianalisis oleh tim monitoring akan dilaporkan untuk dipertanggung jawabkan kepada gubernur ;
  5. Jika dari hasil temuan lapangan terhadap objek yang dimonitoring terdapat kekurangan atau terjadi kesalahan gubernur akan memberikan teguran tertulis kepada pelaksana fisik atau kegiatan yang menerima bantuan hibah dan sosial untuk melakukan perubahan atau perbaikan sesuai hasil temuan lapangan;
  6. Jika teguran tertulis tidak diindahkan maka gubernur akan melakukan tindakan tegas sesuai sanksi yang ada di NPHD sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Monev lapangan dilaksanakan oleh tim monev,  jika memungkinkan untuk ke  lapangan.