Proses Evaluasi

Proposal yang mendapatkan disposisi oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, akan dievaluasi kebenaran dan kevaliditasannya oleh tim evaluasi, tim evaluasi akan mengamati langsung kelapangan dimana lokasi bantuan berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera dalam proposal, dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Tim evaluasi turun kelapangan sesuai dengan alamat proposal;
  2. Tim evaluasi langsung melakukan analisis penilaian terhadap bentuk dan fisik sesuai dengan proposal bantuan;
  3. Hasil penilaian dianalisis untuk dipertanggung jawabkan oleh tim evaluasi;
  4. Tim evaluasi akan mengkaji hasil analisis lapangan, untuk diproses lebih lanjut apakah layak atau tidak terhadap bantuan yang akan diberikan;
  5. Jika proposal dianggap layak dari hasil tim evaluasi akan direkomendasikan dan disampaikan kepada Gubernur melalaui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah + DPRD).
  6. Proposal akan masuk dalam penetapan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara)

Evaluasi yang dimaksud disini adalah evaluasi administrasi,dan  jika memungkinkan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan.