Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, yang berkaitan dengan memberikan pelayanan administrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat yang menyangkut bantuan hibah dan sosial maka diperlukan suatu pedoman dan arahan yang jelas tentang penyelenggaraan pemberian bantuan dana hibah dan sosial kepada masyarakat/lembaga masyarakat atau organisasi kemasyarakat dalam bentuk petunjuk teknis. Petunjuk teknis tentang pemberian bantuan dana hibah dan sosial ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengolahn Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Melalui petunjuk teknis ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat atau penerima hibah dalam melakukan proses untuk mendapatkan bantuan sekaligus memahami dalam mempertanggung jawabkan dana yang diterima dalam membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Dengan disusunnya petunjuk teknis ini dapat mempermudah kinierja pada Biro Kesejahteraan Rakyat terutama dalam efisiensi dan efektivitas waktu layanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu mengoptimalkan profesionalitas pegawai yang ada dalam melaksanakan tugas sehari – hari pada Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.