Proses Pencairan Dana

Tahap Pencairan

Proposal yang sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) akan diproses untuk pelaksanaan pencairan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Masyarakat / Ormas mengajukan proposal permohonan pencairan secara tertulis kepada Gubernur melalui Biro Umum c.q. Tata Usaha Pimpinan, (Proposal memuat: latar belakang, maksud dan tujuan, susunan kepengurusan organisasi kemasyarakatan, RAB);
  2. Tata Usaha Pimpinan memproses dan mengagendakan proposal di teruskan ke Gubernur;
  3. Disposisi oleh Gubernur diteruskan/disampaikan ke Biro Kesejahteraan Rakyat;
  4. Biro Kesejahteraan Rakyat membuat rancangan Surat Keputusan Gubernur yang ditujukan ke Biro Hukum untuk penetapan Surat Keputusan Gubernur terhadap penerima hibah;
  5. Proses Penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) oleh penerima hibah dan Sekretaris Daerah;
  6. Sekretaris Daerah menyampaikan surat permintaan pencairan dana kepada PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah);
  7. Bantuan cair melalui rekening bank yang bersangkutan (penerima bantuan).