Proses Surat Pertanggung Jawaban dan Kelengkapannya

Prose SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dan Kelengkapannya (Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 25 Tahun 2016)

Penerima hibah atau bantuan sosial wajib memberikan laporan dan membuat pertanggung jawaban kepada Gubernur melalui PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dengan tembusan Sekretaris Daerah cq. Biro Kesejahteraan Rakyat dan Inspektorat Provinsi. Laporan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) ini akan diteliti kesesuainnya dengan penggunaan dana yang telah diterima. Hasil analisis dan penelitian dari SPJ ini akan disampaikan kepada PPKD.

Laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan atau sosial berupa uang paling sedikit memuat adanya :

  1. Pendahuluan (gambaran umum mengenai pelaksanaan kegiatan/penggunaan dana bantuan);
  2. Maksud dan Tujuan pembuatan laporan;
  3. Realisasi penggunaan dana bantuan yang telah digunakan, termasuk sisa dan jika ada dana sisa, pertanggung jawaban dana harus sesuai dengan rincian dana pada proposal pencairan;
  4. Penutup (berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan yang disampaikan/dilaporkan yang patut disampaikan);
  5. Lampiran. SK. Panitia Pembangunan/Pengurus Lembaga; Foto –foto asli kegiatan/acara/bangunan; Foto copy /koran rekening bank.
  6. Kelengkapan SPJ seperti :
    1. Untuk belanja gaji/upah tukang harus dilengkapi dengan daftar nama penerima, besaran uang serta tanda terima pembayaran;
    2. Nota atau faktur pembelian;
    3. Tanda serah terima barang;
    4. Kuitansi pembayaran yang bermaterai cukup (Nilai Kuitansi Rp. 250.000 s.d Rp. 1.000.000.- dengan Materai Rp. 3.000.- dan Nilai Kuitansi Rp. 1.000.000.- keatas  dengan Materai Rp. 6.000.-)
    5. Jika untuk transportasi dan akomodasi harus dilengkapi ; surat tugas dari ketua kelompok/organisasi yang dilengkapi bukti tiket asli perjalanan dan kuitansi tempat menginap dan kuitansi pembayaran lainnya yang disahkan oleh ketua kelompok/organisasi.