Kata Pengantar

              Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan memberikan pelayanan administrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat yang menyangkut bantuan sosial kesehatan, maka diperlukan suatu pedoman dan arahan yang jelas tentang penyelenggaraan pemberian bantuan dana bantuan sosial kesehatan kepada individuk, keluarga dan/atau masyarakat dalam bentuk petunjuk teknis. Petunjuk teknis tentang pemberian bantuan sosial kesehatan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Melalui petunjuk teknis ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat atau penerima bantuan sosial kesehatan dalam melakukan proses untuk mendapatkan bantuan sekaligus memahami dalam pertanggungjawaban yang diterima dalam membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ).

               Dengan disusunnya petunjuk teknis ini dapat mempermudah kinerja pada Biro Kesejahteraan Rakyat terutama dalam efisiensi dan efektivitas waktu layanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu mengoptimalkan profesionalitas pegawai yang ada dalam melaksanakan tugas sehari-hari pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.