BATAS WAKTU LAPORAN

Batas waktu pelaporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Gubernur 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan paling lambat tanggal 10 bulan januari tahun anggaran berikutnya.
  2. Laporan pertanggungjawaban dibuat 5 (lima) rangkap dan dikirimkan :
  1. Satu rangkap ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung c.q PPKD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Satu rangkap ditujukan kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  3. Dua rangkap ditujukan kepada Biro Kesejahteraan rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  4. Satu rangkap ditujukan kepada penerima bantuan sosial kesehatan (sebagai arsip).