Batas waktu pelaporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana dengan penjelasan sebagai berikut :
- Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Gubernur 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan paling lambat tanggal 10 bulan januari tahun anggaran berikutnya.
- Laporan pertanggungjawaban dibuat 5 (lima) rangkap dan dikirimkan :
- Satu rangkap ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung c.q PPKD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Satu rangkap ditujukan kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Dua rangkap ditujukan kepada Biro Kesejahteraan rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Satu rangkap ditujukan kepada penerima bantuan sosial kesehatan (sebagai arsip).