Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 68.A Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan secara struktural Biro Kesejahteraan Rakyat berada dibawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Biro Kesejahteraan Rakyat terdiri atas :
- Koordinator Bina Mental Spiritual, membawahkan:
- Subbagian Tata Usaha;
- Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Spiritual; dan
- Sub Koordinator Kelembagaan Bina Spiritual.
b. Koordinator Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar, membawahkan:
- Sub Koordinator Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar I; dan
- Sub Koordinator Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar II; dan
c. Koordinator Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar, membawahkan:
- Sub Koordinator Kesehatan dan Pendidikan; dan
- Sub Koordinator Sosial.