Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan secara struktural Biro Kesejahteraan Rakyat berada dibawah koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
- Bagian Fasilitasi Keagamaan dan Tata Usaha, terdiri dari :
- Sub Bagian Tata Usaha
- Sub Bagian Urusan Perhajian, Zakat dan Wakaf
- Sub Bagian Kelembagaan dan Bina Kehidupan Beragama
- Bagian Pendidikan, Keluarga Berencana, Pemuda dan Pariwisata, terdiri dari :
- Sub Bagian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB;
- Sub Bagian Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
- Bagian Sosial, Kesehatan dan Tenaga Kerja, terdiri dari :
- Sub Bagian Sosial;
- Sub Bagian Kesehatan;
- Sub Bagian Tenaga Kerja.