Kondisi Biro Kesejahteraan Rakyat

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan secara struktural Biro Kesejahteraan Rakyat berada dibawah koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi :

  1. Bagian Fasilitasi Keagamaan dan Tata Usaha, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Tata Usaha
    2. Sub Bagian Urusan Perhajian, Zakat dan Wakaf 
    3. Sub Bagian Kelembagaan dan Bina Kehidupan Beragama 
  2. Bagian Pendidikan, Keluarga Berencana, Pemuda dan Pariwisata, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Pendidikan dan Kebudayaan;
    2. Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB;
    3. Sub Bagian Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga 
  3. Bagian Sosial, Kesehatan dan Tenaga Kerja, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Sosial;
    2. Sub Bagian Kesehatan;
    3. Sub Bagian Tenaga Kerja.