Penerima bantuan sosial wajib memberikan laporan dan membuat pertanggungjawaban kepada Gubernur melalui PPKD (Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah) dengan tembusan Biro Kesejahteraan Rakyat dan Inspektorat Provinsi. Laporan pertanggungjawaban ini akan diteliti kesesuaiannya dengan penggunaan dana yang telah diterima. Hasil analisis dan penelitian dari LPK ini akan disampaikan kepada PPKD.
Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial berupa paling sedikit memuat adanya :
- Pendahuluan berisi uraian tentang gambaran umum mengenai pelaksanaan kegiatan atau penggunaan bantuan sosial yang telah dilakukan;
- Maksud dan tujuan pembuatan laporan berisi uraian tentang maksud dan tujuan disusunnya laporan penggunaan bantuan sosial;
- Realisasi penggunaan dana berisi uraian tentang bantuan yang telah digunakan, termasuk sisa dan jika ada dana sisa, pertanggungjawaban dana harus sesuai dengan rincian dana pada proposal pencairan;
- Penutup berisi uraian tentang hal-hal yang perlu untuk disampaikan oleh penerima bantuan sosial kesehatan terkait dengan kegiatan yang telah dilaksanakan;
- Lampiran berupa bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial kesehatan dalam bentuk uang;
- Pakta Integritas dari penerima bantuan sosial;
- Surat pernyataan tanggungjawab;
- Surat pernyataan sanggup membuat laporan pertanggungjawaban.