Sasaran Layanan Bantuan Hibah dan Sosial

Sasaran pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap bantuan hibah dan sosial yang diberikan kepada masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai berikut :

Bantuan Hibah :

  1. Pemerintah Pusat, diberikan kepada satuan kerja dari kementrian atau lembaga pemerintah non kementrian yang wilayah kerjanya berada dalam Provinsi;
  2. Pemerintah Daerah lain, diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan;
  3. Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara, diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah, diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima Pemerintah Daerah dan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Hibah kepada Badan dan Lembaga, diberikan kepada :

    a. yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;

    b. yang bersifat nirlaba, sukarela, sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota;

    c. yang bersifat nirlaba, sukarela, bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/ kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidupdan      sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari            pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya;

  6.  Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan, diberikan dengan persyaratan:

    a. memiliki akte pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;

    b. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak azasi manusia paling singkat 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat pengesahan             badan hukum;

    c. memiliki surat keterangan domisili dari Lurah atau Kepala Desa setempat;

    d. memiliki sekretariat tetap yang berkedudukan dalam wilayah administrasi Provinsi, kecuali masyarakat yang memiliki hubungan dengan Provinsi dan berada diluar           Provinsi; dan

    e. memiliki nomor rekening bank.

Bantuan Sosial

  1. Bantuan diberikan khusus kepada masyarakat yang tidak mampu yang bersifat perseorangan/individu (orang miskin), atau mengalami keadaan tidak stabil akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam;
  2. Organisasi non pemerintah yang bergerak dibidang sosial kemanusiaan yang bersifat sosial, dan atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial;
  3. Sifat bantuan sosial hanya sementara dan tidak secara terus-menerus kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilanjutkan.