Proposal bantuan hibah dan sosialyang masuk akan melalui proses tahapan/ alur sebagai berikut :
Tahap Penganggaran
- Proposal tertulis ditujukan Kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk melalui Biro Umum di Tata Usaha Pimpinan sebelum tanggal 31 Mei tahun berjalan;
- Tata Usaha Pimpinan memproses dan mengagendakan proposal di teruskan ke Gubernur;
- Gubernur memberikan disposisi kepada PD yang berwenang;
- Disposisi Gubernur merupakan proposal yang sah untuk dinalisis dan di evaluasi atas kebenaran dan kelengkapan administrasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat;
- Pihak Biro Kesejahteraan Rakyat melakukan evaluasi/tim evaluasi;
- Kepala SKPD menyampaikan hasil evaluasi dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah);
- TAPD memberikan pertimbangan sesuai prioritas dan anggaran yang tersedia bersama DPRD;
- Penetapan alokasi anggaran dalam rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara);
- Plafon Anggaran diteruskan ke Mendagri selanjutnya ditetapkan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).