Sistem Alur Proposal

Proposal bantuan hibah dan sosialyang masuk akan melalui proses tahapan/ alur sebagai berikut :

Tahap Penganggaran

  1. Proposal tertulis ditujukan Kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk melalui Biro Umum di Tata Usaha Pimpinan sebelum tanggal 31 Mei tahun berjalan;
  2. Tata Usaha Pimpinan memproses dan mengagendakan proposal di teruskan ke Gubernur;
  3. Gubernur memberikan disposisi kepada PD yang berwenang;
  4. Disposisi Gubernur merupakan proposal yang sah untuk dinalisis dan di evaluasi atas kebenaran dan kelengkapan administrasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat;
  5. Pihak Biro Kesejahteraan Rakyat melakukan evaluasi/tim evaluasi;
  6. Kepala SKPD menyampaikan hasil evaluasi dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah);
  7. TAPD memberikan pertimbangan sesuai prioritas dan anggaran yang tersedia bersama DPRD;
  8. Penetapan alokasi anggaran dalam rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara);
  9. Plafon Anggaran diteruskan ke Mendagri selanjutnya ditetapkan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).