Maksud dan Tujuan

Maksud dari penyusunan petunjuk teknis tentang tata cara pemberian bantuan hibah dan sosial ini, diharapkan dapat  memberikan kemudahan bagi masyarakat atau penerima hibah dalam melakukan proses untuk mendapatkan bantuan sekaligus memahami dalam mempertanggung jawabkan dana yang diterima dalam membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Tujuan dari petunjuk teknis adalah :

  1. Memberikan informasi kepada masyarakat cara untuk mendapatkan bantuan hibah dan sosial dari Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Beitung;
  2. Menyebarluaskan informasi Program/Kegiatan Bantuan Hibah dan Sosial keseluruh masyarakat  Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Beitung;
  3. Menyamakan persepsi dan pemahaman dalam melaksanakan adminstrasi yang berkaitan dengan proses bantuan hibah dan bantuan sosiial yang telah diprogramkan;
  4. Memberikan petunjuk yang jelas dalam mempertanggung jawabkan dana yang diperoleh penerima bantuan hibah dan sosial, terutama dalam menyusun dan memberikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).