Batas waktu pelaporan pertanggung jawaban dari penggunaan dana dengan penjelasan sebagai berikut :
- Jika pelaksanaan kegiatan telah selesai maka laporan pertanggung jawaban harus disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan;
- Jika dalam pelaksanaan mengalami hambatan atau terjadi force mayor / diluar dugaan, dan memang terdapat kendala yang berarti menurut hasil penilaian oleh tim monitoring maka laporan dapat disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya, jika terdapat sisa dana dalam penggunaan anggaran tidak perlu dikembalikan namun tetap dilaporkan dengan melampirkan rekening koran dan sisa dana tersebut dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya dengan mengajukan proposal baru yang diajukan bersamaan dengan penyampaian laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah tersebut;
- Laporan pertanggung jawaban di buat rangkap 3 (tiga) dan dikirimkan :
- Satu rangkap ditujukan Kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cq. PPKD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Satu rangkap ditujukan Kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Satu rangkap ditujukan Kepada Sekda cq.Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;