DASAR HUKUM

DASAR HUKUM

 

a. Landasan Idiil                  : Pancasila

b. Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945

c. Landasan Operasional    : 

  1. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  5. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  6. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 30 Tahun 2022 atas Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  7. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT).