Syarat Administrasi Proposal

1. Kelengkapan Proposal Bidang Bantuan Hibah (Pergub Nomor 25 Tahun 2016)

Untuk persyaratan administrasi dalam pengajuan bantuan hibah kelengkapan proposal, sebagai berikut :

A. Daftar Kelengkapan Pengajuan Hibah Bagi Badan/Lembaga Yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Per Undang-Undangan

  1. Permohonan kepada Gubernur

  2. Proposal sedikitnya memuat

    a. Latar Belakang

    b. Maksud dan Tujuan

    c. Nilai manfaat bagi Pemerintah

    d. Susunan Pengurus

    e. RAB

    F. Penutup

  3. SK Penunjukansebagai Pengurus (asli/legalisir)

  4. Fotokopi KTP Ketua dan Sekretaris

  5. Fotokopi peraturan yang menjadi rujukan

  6. Surat pernyataan Ketua bahwa badan/lembaga bersifat nirlaba, sukarela dan sosial (materai Rp.6000)

  7. Surat ketarangan memiliki sekretariat tetap dan domisili dari Kepala Desa/Lurah

  8. Sertifikat/surat pernyataan kepemilikan tanah diketahui Kades/Lurah bermaterai Rp.6000 (untuk konstuksi)

  9. Fotokopi buku tabungan

  10. Fakta Integritas bermaterai Rp.6000 tanggal, (tahun dikosongkan)

  11. Surat Pernyataan Tanggungjawab penerima hibah bermaterai Rp.6000 (tanggal, tahun dikosongkan)

  12. Lain-lain (foto-foto, denah lokasi dari jalan utama dan nomor kontak)

 

B. Daftar Kelengkapan Pengajuan Hibah Bagi Badan/Lembaga Yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar

  1. Permohonan kepada Gubernur

  2. Proposal sedikitnya memuat

    a. Latar Belakang

    b. Maksud dan Tujuan

    c. Nilai manfaat bagi Pemerintah

    d. Susunan Pengurus

    e. RAB

    F. Penutup

  3. SK Penunjukan sebagai Pengurus (asli/legalisir)

  4. Fotokopi Surat Keterangan terdaftar dari Gubernur atau Bupati/Walikota (legalisir)

  5. Fotokopi KTP Ketua dan Sekretaris

  6. Surat pernyataan Ketua bahwa badan/lembaga bersifat nirlaba, sukarela dan sosial (materai Rp.6000)

  7. Surat keterangan memiliki sekretariat tetap dan domisili dari Kepala Desa/Lurah

  8. Sertifikat/surat pernyataan kepemilikan tanah diketahui Kades/Lurah bermaterai Rp.6000 (untuk konstuksi)

  9. Fotokopi buku tabungan

  10. Fakta Integritas bermaterai Rp.6000 (tanggal, tahun dikosongkan)

  11. Surat Pernyataan Tanggungjawab penerima hibah bermaterai Rp.6000 (tanggal, tahun dikosongkan)

  12. Lain-lain (foto-foto, denah lokasi dari jalan utama dan nomor kontak)

 

C. Daftar Kelengkapan Pengajuan Hibah Bagi Badan/Lembaga Berupa Kelompok Masyarakat/Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

  1. Permohonan kepada Gubernur

  2. Proposal sedikitnya memuat

    a. Latar Belakang

    b. Maksud dan Tujuan

    c. Nilai manfaat bagi Pemerintah

    d. Susunan Pengurus

    e. RAB

    F. Penutup

  3. SK Penunjukan sebagai Pengurus (asli/legalisir)

  4. Fotokopi Surat Pengesahan/penetapan dari Pimpinan Instansi Vertikal atau Kepala SKPD (legalisir)

  5. Fotokopi KTP Ketua dan Sekretaris

  6. Surat pernyataan Ketua bahwa badan/lembaga bersifat nirlaba, sukarela dan sosial (materai Rp.6000)

  7. Surat keterangan memiliki sekretariat tetap dan domisili dari Kepala Desa/Lurah

  8. Sertifikat/surat pernyataan kepemilikan tanah diketahui Kades/Lurah bermaterai Rp.6000 (untuk konstuksi)

  9. Fotokopi buku tabungan

  10. Fakta Integritas bermaterai Rp.6000 (tanggal, tahun dikosongkan)

  11. Surat Pernyataan Tanggungjawab penerima hibah bermaterai Rp.6000 (tanggal, tahun dikosongkan)

  12. Lain-lain (foto-foto, denah lokasi dari jalan utama dan nomor kontak)

 

D. Daftar Kelengkapan Pengajuan Hibah Bagi Ormas (Yayasan/Perkumpulan)

  1. Permohonan kepada Gubernur

  2. Proposal sedikitnya memuat

    a. Latar Belakang

    b. Maksud dan Tujuan

    c. Nilai manfaat bagi Pemerintah

    d. Susunan Pengurus

    e. RAB

    F. Penutup

  3. Akte Notaris Pendirian yang Dilegalisir

  4. Surat Pengesahan dari KEMENKUMHAM yang dilegalisir (berusia paling sedikit 3 tahun)

  5. Fotokopi KTP Ketua dan Sekretaris

  6. Surat Keterangan memiliki sekretariat tetap dan domisili dari Kepala Desa/Lurah

  7. Sertifikat/surat pernyataan kepemilikan tanah diketahui Kades/Lurah bermaterai Rp.6000 (untuk konstuksi)

  8. Fotokopi buku tabungan

  9. Fakta Integritas bermaterai Rp.6000 (tanggal, tahun dikosongkan)

  10. Surat Pernyataan Tanggungjawab penerima hibah bermaterai Rp.6000 (tanggal, tahun dikosongkan)

  11. Lain-lain (foto-foto, denah lokasi dari jalan utama dan nomor kontak)

 

2. Kelengkapan Proposal Bidang Kesehatan (Pergub Nomor 25 Tahun 2016)

Untuk persyaratan administrasi dalam pengajuan bantuan bidang kesehatan kelengkapan proposal  sebagai berikut :

  1. Permohonan kepada Gubernur dan Rincian Biaya

  2. Fotokopi KTP Pengaju

  3. Fotokopi KK Pengaju

  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah (asli/legalisir)

  5. Surat Keterangan Sakit/rujukan (asli/legalisir)

  6. Foto yang sakit

  7. Lain-lain (Denah Lokasi dari jalan utama dan Nomor Kontak)

3. Kelengkapan Proposal Bidang Pendidikan (Pergub Nomor 25 Tahun 2016)

Untuk persyaratan administrasi dalam pengajuan bantuan bidang pendidikan,  kelengkapan proposal  sebagai berikut :

  1. Proposal asli yang diajukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (memuat :latar belakang, maksud dan tujuan);
  2. Rincian kebutuhan anggaran / rencana anggaran biaya; 
  3. Fotokopi KTP /  Kartu Keluarga;
  4. Fotokopi raport terakhir atau indeks prestasi;
  5. Surat Keterangan dari Sekolah/ Kampus;
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu di ketahui oleh Desa / Lurah;
  7. Fotokopi kartu pelajar / kartu mahasiswa;
  8. Fakta Integritas Penerima Bantuan Sosial.

4. Batas Waktu Penyampaian Proposal (Pergub Nomor 25 Tahun 2016)

Proposal bantuan yang akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki limit waktu/batas, yaitu sebelum penetepan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara) berada pada bulan Mei-Juni Tahun bersangkutan, sehingga proposal bantuan yang diajukan diharapkan masuk sebelum proses penetapan KUA-PPAS.

Proposal bantuan yang masuk pada tahun awal akan diproses untuk tahun yang akan datang, contoh : jika proposal bantuan masuk Tahun 2016 maka proposal bantuan tersebut akan diusulkan pembiayaannya pada tahun 2017, dengan syarat terpenuhi unsur-unsur yang menjadi kelengkapan proposal.