Sosialisasi Pergub Pengangkatan Petugas Haji Daerah di Walikota Pangkalpinang
Penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan tugas nasional karena disamping menyangkut kesejahteraan lahir-batin jamaah haji, juga menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Mengingat pelaksanaannya bersifat massal dan berlangsung dalam jangka waktu yang terbatas, penyeleggaraan ibadah haji memerlukan manajemen yang baik agar tertib, aman, dan lancar.
Peningkatan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jamaah haji diupayakan melalui penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji agar calon jemaah haji lebih siap dan mandiri dalam menunaikan ibadah haji sehingga diperoleh haji mabrur. Upaya peningkatan dan penyempurnaan dapat dicapai apabila pihak penyelenggara ibadah haji dalam hal ini adalah Biro Kesejahteraan Rakyat bersama Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada calon jemaah haji dan jemaah haji. Pembinaan meliputi pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan; pelayanan meliputi pelayanan administrasi, trasportasi, kesehatan, dan akomodasi; perlindungan meliputi perlindungan keselamatan dan keamanan, perlindungan memperoleh kesempatan untuk menunaikan ibadah haji serta penetapan BPIH yang terjangkau oleh calon jemaah haji. Keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggraan ibadah haji merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk itu Kamis (29/04), Biro Kesejahteraan Rakyat bertempat di Ruang Pertemuan Sekda Lantai II Walikota Pangkapinang menyelenggarakan Sosialisasi Pergub Tentang Pengangkatan Petugas Haji Daerah (Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 (terlampir di bank data). Hadir dalam acara tersebut adalah unsur-unsur yang terkait dalam penyelenggaraan Haji yaitu Ketua Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Bagian Kesra Kota Pangkalpinang, Ketua IPHI Kota Pangkalpinang, Ketua MUI Kota Pangkalpinang, Nahdlatul Ulama Kota Pangkalpinang dan Muhammadiyah Kota Pangkalpinang.
Kepala Bagian Agama Biro Kesra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MHD. Nazrin memimpin rapat sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai dengan menyampaikan butir per butir Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2016 tanggal 18 Maret 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan adanya pergub ini diharapkan adanya kejelasan tentang siapa yang memenuhi kriteria menjadi Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga Tim Pemandu terpilih mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dalam memandu calon jemaah haji dan jemaah haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diperkirakan akan diberangkatkan ke tanah suci pada bulan Agustus 2016.
Sosialisasi Pergub Tentang Pengangkatan Petugas Haji Daerah (Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 akan dilaksanakan pada tujuh Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejauh ini telah dilaksanakan di Kabupaten Belitung, Belitung Timur dan Bangka Barat pada 25, 26 dan 28 April 2016 dan selanjutnya akan dilaksanakan di Bangka, Bangka Tengah dan Bangka Selatan pada 02, 03 dan 04 Mei 2016.