Sosialisasi Hibah Tahun 2019, Memahami Tata Cara Penerimaan Hibah

PANGKALPINANG – Di hadapan sejumlah penerima dana hibah tahun 2019, Gubernur Erzaldi melalui Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Darlan meminta agar penerima hibah dapat mempertanggung jawabkan bantuan yang telah diterima dari pemerintah.  

Hal ini dikatakan Darlan sehubungan Kegiatan Sosialisasi Hibah dan Bansos Tahun 2019 di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. (21/2/2019) siang

Penerima dana hibah adalah yayasan/lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan mempunyai akte pendirian yang sah.

Selain pertanggung jawaban dana tersebut hendaknya dilengkapi dengan bukti yang sah dan meyakinkan, Darlan juga meminta agar SPJ dana jangan sampai terlambat.

“Sering terjadi dibeberapa tempat pengurus yayasan dan ketua yayasan lupa bahwa  setelah 5 tahun suatu yayasan akan mengalami pembaharuan dan akan menjadi tidak sah untuk hal penandatanganan dan menjadi ilegal secara hukum,”pungkas Darlan.

Dikesempatan yang sama Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Asyraf mengharapkan agar menjadikan bantuan ini secara benar,sesuai aturan agar tidak terjadi permasalahan , untuk itu sosialisasi ini di adakan untuk memberikan pemahaman kepada penerima hibah mulai dari proses pencairan sampai pelaporan pertanggung jawaban.

“Mengingat bantuan sifatnya ini tidak dilakukan setiap tahun tetapi secara aturan memang harus dilakukan monitoring dan pemantauan ketika dana hibah sudah diterima,” ujar Asyraf.

Asyraf Suryadin juga kembali menegaskan kepada penerima hibah agar jangan terlambat untuk pelaporan dana yang telah diterima. Tidak hanya itu saja, transparansi dari penerima hibah kepada masyarakat juga dipandang perlu dan diharapkan menyampaikan informasi yang telah di dapat , sehingga masyarakat memahami bahwa bantuan-bantuan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah.

 

 

 

Sumber: 
Biro Kesra
Penulis: 
Aliyah
Fotografer: 
Aliyah
Editor: 
Ridwan