Pangkalpinang – Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim, dimana zakat merupakan bagian dari Rukun Islam yang keempat yang hukumnya wajib dijalankan.
“Memanglah tidak mudah untuk mengajak saudara-saudara kita kearah yang lebih baik. Yang salah satunya adalah membayar zakat,” demikian disampaikan Saimi, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rapat Koordinasi dan Pembagian Hak Amil Periode Mei sampai Agustus Tahun 2021, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Badan, Dinas, Instansi, dan Lembaga di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Bangka City Hotel Pangkalpinang, Jumat (23/10/2021).
Saimi juga mengingatkan agar sebagai umat muslim yang diberikan kelebihan rezkinya agar bisa menunaikan kewajiban dalam membayar zakat. Karena ini merupakan amal ibadah.
“Kami mengajak kepada seluruh ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mari bersama-sama membayar zakat untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu dan membutuhkan,” harapnya.
Lebih lanjut Saimi juga memberikan ucapan terimakasih kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi, dan Lembaga yang telah berpartisipasi dalam membayar zakat.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada OPD, instansi, dan lembaga yang telah membayarkan zakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkapnya.
Saimi juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tanpa lelah telah melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada para mustahik yang benar-benar membutuhkan.


