Maksimalkan Kursus Calon Pengantin, Insya Allah akan Lahirkan Generasi Hafiz Qur’an

Pangkalpinang – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengatakan Da’i Bina Umat (DBU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki peran yang sangat penting dalam membantu masyarakat untuk memberikan bimbingan pra nikah kepada calon pengantin.

“Agar pernikahan yang dilaksanakan bisa menjadi kuat, sakinah, mawadah, dan warahmah, para bapak-bapak bisa memaksimalkan bimbingan sebelum pernikahan,” harapnya saat memberikan arahan kepada Da’I Bina Umat (DBU) terkait Program Badan Penyelenggaraan Pelestarian Perkawinan (BP4P) di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (7/5/2021).

Gubernur juga meminta para Dai Bina Umat dapat membina masyarakat Bangka Belitung  khususnya pasangan yang akan menikah, dengan memberikan pengertian serta masukan ilmu yang baik. Hal ini agar Bangka Belitung bisa menumbuhkan generasi yang berkualitas dan menjadi putra putri yang saleh serta semakin berkah.

"Kita didik anak-anak kita menjadi hafiz Alquran, melalui pembinaan terhadap calon pengantin, akan terlahir generasi yang kuat mental dan bisa membina rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah," harapnya.

Lebih jauh Gubernur juga berpesan agar para DBU dapat mempelajari materi yang sudah disediakan oleh pihak Kanwil Kementerian Agama Bangka Belitung dan Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Upaya ini untuk membekali para DBU sehingga apa yang disampaikan benar-benar bisa diterima dan dapat membentuk mental serta karakter yang kuat bagi pasangan yang akan menikah.

"Jadi para DBU nantinya akan dibekali materi. Sehingga bisa menjadikan pasangan pengantin 'Mak kek Pak' yang siap mental, agar ke depan dapat membina dan melahirkan anak-anak yang saleh," lanjutnya. 

Selanjutnya disampaikan Gubernur, terhitung tanggal 1 Juni 2021, bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun dan belum memiliki sertifikat pernikahan, tidak diperbolehkan untuk menikah.

“Jadi, sebelum melaksanakan pernikahan akan terlebih dahulu diberikan pemahaman tentang pernikahan yang akan diberikan di desa selama sembilan jam didampingi oleh dai desa. Kemudian di tingkat kecamatan, akan diberikan pemahaman kembali selama enam jam, dan tingkat kabupaten/kota selama tiga jam. Setelah mendapatkan pemahaman ini, diharapkan calon pengantin siap untuk menjadi orang tua. Sertifikat yang dikeluarkan nanti akan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan buku nikah," paparnya. 

Kedepan Gubernur juga berharap, Bangka Belitung akan banyak melahirkan anak-anak yang hafiz Quran, dan Babel semakin berkah. Menurutnya kehidupan yang berpedoman dengan Al Qur’an Insya Allah akan diberkahi, dan akan semakin memperkuat keagamaan. Hal ini akan berbanding lurus dengan kemajuan perekonomian Babel.

"Hafiz Quran adalah pondasi kita dalam menjalani hidup. Mereka bisa membawa dunia ini kepada kejayaan Islam. Maka dari itu, mental-mental yang baik inilah yang akan kita terapkan kepada calon-calon pengantin ini," tutupnya.

Dilanjutkannya, bahwa pada tanggal 29 Mei 2021 nanti, Babel akan menandatangani MOU dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait perkawinan agar kedepannya dapat lebih mudah melaksanakan program kegiatan dari BP4P. Program dari BP4P ini sendiri telah dipersiapkan sejak setahun yang lalu. 

 

 

 

 

Sumber: 
Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Penulis: 
Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung