Biro Kesra Menyelenggarakan Safari Jumat di Masjid Al Muhajirin Air Ruai Sungailiat Bangka

Biro Kesra Menyelenggarakan Safari Jumat di Masjid Al Muhajirin Air Ruai Sungailiat Bangka

Agenda Safari Jumat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat, 18 Maret 2016 kali ini adalah Masjid Al Muhajirin Jl. Batin Tikal No.163 Air Ruai Sungailiat. Rombongan yang tiba di lokasi beberapa saat sebelum azan berkumandang ini tidak dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Beliau berhalangan hadir dan diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Bidang Administrasi Umum, H. Sahirman Jumli. Dimulai dengan sholat Jumat bersama Ust. Syaiful Zuhri yang adalah Ketua MUI Kabupaten Bangka sebagai Khotib dengan tema istiqomah dalam beribadah, acara langsung dilanjutkan dengan ramah tamah bersama masyarakat Air Ruai Sungailiat.

Dibuka oleh Ketua Masjid Al Muhajirin yang mengucapkan selamat datang kepada rombongan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sekda Kabupaten Bangka, Kapolsek Pemali serta jemaah Safari Jumat. Beliau kemudian mempersilahkan H. Sahirman Jumli yang pada kesempatan ini mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung memberikan sambutannya. H. Sahirman Jumli dalam sambutannya menyampaikan pesan dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bahwa di saat perekonomian Bangka Belitung sedang diuji oleh Allah, diharapkan masyarakat dapat tetap bersyukur, saling mendoakan, saling mendukung, maka Provinsi kita ini menjadi barokah dan rezekipun menjadi mudah.

Dalam kesempatan ini juga, masyarakat Air Ruai tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk segera berdialog dengan pemimpin Bangka Belitung dengan mengajukan pertanyaan. Pertanyaan diajukan oleh tiga orang tokoh masyarakat Air Ruai Sungailiat Bangka ini adalah pertanyaan masalah proposal bantuan masjid, perbaikan jalan Air Ruai akibat musibah banjir beberapa waktu terakhir, serta yayasan pada saat pengajuan bantuan sosial dan hibah. Ketiga pertanyaan segera ditanggapi oleh H. Sahirman Jumli dan untuk proposal pengajuan bantuan, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, H. Asyraf Suryadin selaku leading sector bantuan sosial dan hibah menjawab pertanyaan dengan penjelaskan aturan-aturan proses pencairan proposal. Di mana aturan itu mengacu pada Pergub 56 Tahun 2011 dan Surat Edaran dari Permendagri Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan yayasan harus berdiri dan terdaftar minimal tiga tahun. Jika persyaratan proposal telah terpenuhi, jangan sungkan untuk segera mengajukan bantuan dana hibah ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Makan siang bersama masyarakat Air Ruai menutup acara Safari Jumat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016.

Sumber: 
Humas Biro Kesra
Penulis: 
Rahmadini Rosalia
Fotografer: 
Sodri