Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ciri informasi atau Berita Hoax Yang Mudah Dikenali
1 Nov 2019

Ciri informasi atau Berita Hoax Yang Mudah Dikenali

Akhir-akhir ini dunia maya banyak muncul informasi berita bohong atau istilah sekarang lebih dikenal dengan berita “HOAX”. Kadang-kadang berita yang sudah lama bisa beredar lagi di sosial media. Ini membuat kesan bahwa berita itu baru terjadi dan bisa menyesatkan orang yang tidak mengecek kembali kejadiannya. Masih banyak lagi modus-modul lain yang digunakan sebagai cara untuk mengajak pembaca mengikuti dan mempercayai informasi yang dipublikasikan. Semangat menggunakan dunia internet tidak sedikit membuat seseorang untuk mempercayai apapun bentuknya yang bersumber dari dunia maya tersebut.  Sehingga tanpa disadari apa yang diyakini bisa membawa mala petaka. Bukan hanya sanksi moral yang dirasakannya, akan tetapi bisa berakibat dari fatal bagi dirinya karena harus berurusan dengan hukum. Beberapa bulan yang lalu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ditanya oleh salah satu siswa mengenai antisipasi berita Hoax, pada saat kunjungan ke salah satu sekolah SMK di Pangkalpinang. Gubernur pun menyarankan, untuk menggecek keaslian berita tersebut, sebagai langkah awal untuk mengantisasipasi berita itu bohong atau tidak. Melihat pertanyaan tersebut, kita bisa melihat betapa meresahkanya berita atau informasi Hoax ke berbagai elemen masyarakat, salah satunya para siswa. Kondisi seperti ini tidak bisa serta merta menghakimi masyarakat atau seseorang, mengingat keterbatasan pengetahuan untuk membedakan antara berita benar dengan berita palsu sangat sulit dibedakan.  Oleh karena ini perlu disosialisasikan kepada publik agar mengetahui ciri-ciri dan cara-cara mengetahui berita “hoax”. Tujuan dari mengetahui ciri-ciri dan cara-cara mengetahui berita “hoax” adalah untuk memperoleh informasi yang benar dan untuk mendapatkan sumber berita yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun legal serta menghindari perbuatan melanggar norma dan hukum akibat penyebaran berita hoax. Berikut ini ada ciri informasi atau berita hoax yang mudah dikenali  menurut Selamatta, yaitu : Menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan (fear arousing) Sumber tidak jelas, pesan sepihak, menyerang, dan tidak netral atau berat sebelah (one – side) Mencatut nama tokoh berpengaruh atau pakai nama mirip media terkenal (transfer device) Memanfaatkan fanatisme atas nama ideologi, agama, suara rakyat (plain folks) Judul dan pengantarnya provokatif dan tidak cocok dengan isinya Memberi penjulukan (name calling) Minta supaya dishare atau diviralkan (band wagon) Menggunakan argumen dan data yang sangat teknis supaya terlihat ilmiah dan dipercaya   (stacking)  Artikel yang ditulis biasanya     menyembunyikan fakta dan data serta memelintir pernyataan narasumbernya Berita ini biasanya ditulis oleh media abal-abal. Media yang tidak jelas alamat dan susunan redaksi Manipulasi foto dan keterangannya. Foto-foto yang digunakan biasanya sudah lama dan berasal dari kejadian di tempat lain dan keterangannya. Sementara untuk tahu cara-cara menghindari berita hoax, agar tidak terhasut oleh informasi yang menysatkan. Seperti yang terlansir pada halaman kompas.com, Minggu (8/1/2016), Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax Septiaji Eko Nugroho menguraikan lima langkah sederhana yang bisa membantu dalam mengidentifikasi mana berita hoax dan mana berita asli. Berikut ini ada bebrapa hal yang bisa dilakukan antara lain : 1. Hati-hati dengan judul provokatif Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax. Oleh karenanya, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebabagi pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang. 2. Cermati alamat situs Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan. Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai. 3. Periksa fakta Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat. Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif. 4. Cek keaslian foto Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan. 5. Ikut serta grup diskusi anti-hoax Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci. Di grup-grup diskusi ini, netizen bisa ikut bertanya apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang. Ini Cara melaporkan berita atau informasi hoax Apabila menjumpai informasi hoax, lalu bagaimana cara untuk mencegah agar tidak tersebar. Pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media. Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai. Jika ada banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut. Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian juga dengan Instagram. Kemudian, bagi pengguna internet Anda dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id. Masyarakat Indonesia Anti Hoax juga menyediakan laman data.turnbackhoax.id untuk menampung aduan hoax dari netizen. TurnBackHoax sekaligus berfungsi sebagai database berisi referensi berita hoax.   Penjelasan Kenapa Timbul Hoax Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Atmajaya Yogyakarta Danarka Sasongko yang di muat dalam salah satu mendia onlien TEMPO.CO  menilai, literasi publik terhadap pesan-pesan di media sosial masih rendah. Hal itulah yang menyebabkan berita-berita palsu atau hoax banyak dibagikan oleh masyarakat di media-media sosial pribadinya. Itu merupakan penyebab hoax menjadi viral yang pertama. Kedua, menurut Danar, dunia media sosial bagi masyarakat Indonesia adalah hal yang baru. Itu sebabnya, masyarakat tergopoh-gopoh berhadapan dengan dunia yang baru tersebut. Hal itu, kata Danar, membuat masyarakat cenderung menelan sebuah informasi secara mentah-mentah. Ketiga, Danar berujar, fenomena merebaknya hoax di media sosial juga meningkat menjelang pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum. Keempat, kultur politik masyarakat belum matang.

Peduli Kesahatan ASN,  Pemprov Babel Keluarkan Peraturan Kawasan Rokok
4 Sep 2019

Peduli Kesahatan ASN, Pemprov Babel Keluarkan Peraturan Kawasan Rokok

Mengingat pentingnya bahaya asap rokok bagi kesehatan masyarakat khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tujuannya tidak lain untuk kesehatan para ASN lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tentunya memiliki alasan penting, kenapa dibuatnya Perda KTR. Jika melihat dampak bahaya asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, baik bagi perokok aktif maupun yang tidak merokok akibat terpapar asap rokok. Bahkan dari survey dan badan kesehatan dunia ( WHO) melaporkan tingkat kematian yang diakibatkan dari merokok telah mencapai 4,9 juta pertahun atau setiap 1 jam 560 orang diseluruh dunia meninggal karena rokok dan yang lebih parah lagi, dari hasil tersebut diketahui bahwa 30%-40% sudah mulai kecanduan rokok pada usia dibawah 15 tahun. Setiap batangrokok mengadung zat yang namanya zat Nikotin. Zat ini jika dihisap seseorang maka akan berpengaruh bagi kesehatan tubuh manusia yaitu menyebabkan kecanduan/ ketergantungan, merusak jaringan otak. Kemudian selain zat nikotin, ada juga zat Tar yang dapat menempel pada paru-paru dan bisa menimbulkan iritasi bahkan kanker. Tentunya Pengaruh bagi tubuh manusia dapat membunuh sel dalam saluran darah Meningkatkan produksi lendir diparu-paru Menyebabkan kanker paru-paru. Serta zat Iritan Mengotori saluran udara dan kantung udara dalam paru-paru Menyebabkan batuk. Penyakit akibat rokok diantarnya : 1.Kanker Mulut Tembakau adalah penyebab utama kanker mulut. Diketahui perokok 6 kali lebih besar mengalami kanker mulut dibandingkan dengan orang yang tidak merokok, dan orang yang merokok tembakau tanpa asap berisiko 50 kali lipat lebih besar. 2.Kanker Tenggorokan Asap rokok yang terhirup sebelum masuk ke paru-paru akan melewati tenggorokan, karenanya kanker ini akan berkaitan dengan rokok. 3.Serangan Jantung Nikotin dalam asap rokok menyebabkan jantung bekerja lebih cepat dan meningkatkan tekanan darah. Sedangkan karbon monoksida mengambil oksigen dalam darah lebih banyak yang membuat jantung memompa darah lebih banyak. Jika jantung bekerja terlalu keras ditambah tekanan darah tinggi, maka bisa menyebabkan serangan jantung. 4. Penyakit Jantung Koroner (PJK) Sebagian besar penyakit jantung koroner disebabkan oleh rokok dan akan memburuk jika memiliki penyakit lain seperti diabetes melitus. 5. Aterosklerosis Nikotin dalam asap rokok bisa mempercepat penyumbatan arteri yang bisa disebabkan oleh penumpukan lemak. Hal ini akan menimbulkan terjadinya jaringan parut dan penebalan arteri yang menyebabkan arterosklerosis. 6.Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) Kondisi ini menyebabkan aliran darah terhalangi sehingga membuat seseorang sulit bernapas, dan sekitar 80 persen kasus PPOK disebabkan oleh rokok. Kondisi ini bisa menyebabkan terjadinya emfisema (sesak napas akibat kerusakan pada kantung udara atau alveoli) dan bronkitis kronis (batuk dengan banyak lendir yang terjadi terus menerus selama 3 bulan). 7.Impotensi Bagi laki-laki berusia 30-an dan 40-an tahun, maka merokok bisa meningkatkan risiko disfungsi ereksi sekitar 50 persen. Hal ini karena merokok bisa merusak pembuluh darah, nikotin mempersempit arteri sehingga mengurangi aliran darah dan tekanan darah ke penis. Jika seseorang sudah mengalami impotensi, maka bisa menjadi peringatan dini bahwa rokok sudah merusak daerah lain di tubuh. Tentunya asap rokok yang dihirup juga akan melalui saluran pencernaan dan pernapasan, yang boleh menyebabkan pelbagai penyakit di bahagian esofagus, perut dan pankreas. Racun dalam asap rokok yang larut air akan memasuki sistem saluran darah dan dibawa ke seluruh badan. Bahan nikotin, bukan saja memberi sifat ketagihan, malah menyebabkan saluran darah arteri menjadi sempit. Ia juga merosakkan dinding arteri dan akan memudaratkan organ berkaitan. Akibat dan dampak asap rokok itulah, maka pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tentunya diharapkan dengan adanya KTR para pegawai yang merokok tidak di sembarang tempat sehingga asap bahaya rokok tidak mengenai para pegawai yang tidak merokok. Sehingga penyakit dari asap rokok dapat di hindari. Lalu Apakah bahaya rokok dan asap rokok dapat mempengaruhi kinerja pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Melihat definsisi kinerja dari Tisna Surya Adi Prenanto,  Kinerja merupakan hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika. Dampak atau efek dari rokok dan asap rokok seperti dipengertian diatas sangat membahayakan kesehatan yang dapat mempengaruhi kinerja seseorang dalam bekerja, misalnya rasa malas dan kondisi tubuh gampang sakit atau sakit di kemudian hari. Tentunya ini akan berdapak pada kerugian angaran pemerintah baik yang secara langsung maupun di kemudian hari. Misalnya saja,apabila memiliki pegawai yang merokok atau terkena asap rokok, kemudian dia sakit akibat rokok tentunya biaya kesehatan yang ditangung akan menjadi sangat tinggi. Saving anggaran terkuras gara gara untuk membayari pegawai yang sakit akibat dari rokok. Bukan hanya itu, menurut pemantauan saya pegawai yang merokok terkadang memiliki waktu yang terbuang diwaktu kerja. Misalnya saja ada pegawai yang merokok, setidak-tidaknya dalam merokok memerlukan waktu dan tempat. Waktu tersebut akan terbuang cuma cuma karena mencari tempat dan merokok. Bayangkan saja apabila ada pegawai yang merokok setiap 3 jam sekali dan dalam setiap batangnya menghabiskan waktu 2 sampai 3 menit sambil ngobrol. Kalau dalam merokok pegawai tersebut menghabiskan 2 batang maka kisaran 4 atau 6 menit waktu terbuang. Belum waktu untuk berjalan menuju lokasi atau tempat untuk merekok. Itu semua bisa saja menyebabkan tujuan organisasi akan lambat tercapai. Dari sisi ekonomi keluarga tentunya sangat menggangu karena uang yang seharusnya bisa untuk membeli kebutuhan keluarga, terbuang karena membeli rokok. Jika seseorang menghabisakan rokok satu minggu satu bungkus di kalikan 3 atau 4 minggu dalam satu bulan. Terlebih jika dua hari menghabiskan satu bungkus rokok. Berapa anggaran rumah tangga yang sudah terkuras untuk membeli rokok.

Partisipasi Provinsi Bangka Belitung Di Pawai Taaruf STQH Nasional Tahun 2019
29 Jun 2019

Partisipasi Provinsi Bangka Belitung Di Pawai Taaruf STQH Nasional Tahun 2019

PONTIANAK- Sutarmidji didampingi oleh Menteri Agama yang diwakili oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin melepas pawai taaruf mobil hias yang merupakan rangkaian dari acara STQH Nasional Tahun 2019 di halaman kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, pagi (29/6/2019). Dari 34 provinsi yang mengikuti STQH nasional, 16 kafilah daerah ikut berpartisipasi dalam acara pawai taaruf mobil hias. Para peserta kegiatan ini adalah para kafilah STQH Nasional Tahun 2019 Pontianak, dan Provinsi Bangka Belitung diantara salah satu kafilah tersebut. Bersama kafilah lainnya, dengan mengusung no urut 3, kendaraan hias Provinsi Bangka Belitung melintasi rute yang telah ditentukan oleh panitia dan berakhir di Taman Alun Alun Sungai Kapuas. "Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyemarakkan dan memberitahukan kepada masyarakat Pontianak bahwa kegiatan ini ada walaupun secara promosi sudah cukup matang,” ujar Sutarmidji selaku Gubernur Provinsi Kalimantan Barat. Sutarmidji juga menjelaskan bahwa pawai taaruf mobil hias menampilkan seni budaya yang bernafaskan islami dengan membawa visi misi masing-masing daerah yang berkarakteristik islami. Selain perpaduan warna, bentuk dan ketinggian kendaraan hias merupakan penilaian dari juri. Mobil hias hendaknya bercirikan rumah adat ataupun masjid dari tiap daerah.

Kafilah Provinsi Bangka Belitung Siap Berlaga di STQH Nasional Pontianak
28 Jun 2019

Kafilah Provinsi Bangka Belitung Siap Berlaga di STQH Nasional Pontianak

PONTIANAK - Disambut oleh Gubernur Kalimantan Barat diwakili Kepala Dinas Perkebunan Florentinus Anum dengan suguhan Tarian Penyambutan, sebanyak 16 peserta perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didampingi 10 pelatih yang berpengalaman dan 10 official tiba di Bandara Supadio Pontianak siap mengikuti event nasional Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist Nabi (STQH) Nasional XXV Tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni s.d 5 Juli di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. Florentinus Anum juga menyematkan Tanjak melayu, penutup kepala khas Pontianak kepada Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asyraf Suryadin (27/6/2019). Dari Bandara Supadio, rombongan kafilah STQH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuju Pontianak Convention Centre (PCC) untuk melakukan registrasi ulang peserta yang dilaksanakan selama 2 hari. Para peserta menunggu dengan sabar dan tenang selama pendaftaran berlangsung. Setelah dari PCC, rombongan akhirnya menuju hotel untuk beristirahat. Adapun lokasi pelaksanaan perlombaan STQH di lima lokasi Kota Pontianak, yaitu Masjid Raya Mujahidin, Tugu Khatulistiwa, Perpustakaan Untan, Taman Alun-alun Kapuas dan Aula IAIN Pontianak.

5 Apr 2019

Terapkan Perda No. 2, tentang rokok di Lingkup Pemprov Babel

Bahaya rokok dan asapnya sangat menggangu bagi kesehatan dan dampaknya yang begitu besar. Untuk mengantisipasi itu pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama DPRD mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tujuannya tidak lain untuk kesehatan masyarakat dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pun mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengaturan ini untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok di wilayah masing-masing. Perda Nomor 2 tahun 2015 isinya mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diantaranya tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang diterapkan. Merujuk pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat kerja, pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menerapkanya namun belum maksimal. Misalnya saja membuat area untuk merokok bagi perokok di perbanyak serta di perjelas tempatnya dan menindak tegas para perokok yang melanggar aturan, menyebabkan dampak bagi yang tidak merokok. Bukti di lapangan masih banyak masyarakat yang berkunjung ke Kantor Gubernur Bangka Belitung atau oknum pegawai berkunjung, merokok di sembarang tempat dan membuang puntung rokoknya sembarangan. Padahal bila dilihat banyak pengumuman, yang mengumumkaan Kawasan Tanpa Rokok dan atau Perda Rokok. Hal itu dilakukan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman bahwa ada peraturan mengenai rokok dan dampaknya sebagi bentuk sosialisasi. Tindakan tegas tentunya harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2015 sebagai sanksi adminsitratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin. Langkah-langkah tersebut apabila suda di terapkan dan masih dilanggar maka ketentuan pidana harus di terapkan (Bab IX, pasal 13). Jika sudah dilakukan langkah-langkah prosedur tertulis diatas maka jika tidak mengindahkan bisa ditindak tegas melalui tindak pidana sanksi kurungan atau denda berupa sejumlah uang yang sudah ditetapkan dalam aturan tersebut. Dari denda dan pidana kurungan ringan sampai sedang dan tinggi. Berdasarkan sanksinya tertuang dalam Perda  Nomor 2 tahun 2015. Sanksi pidana yang melangar KTR, di mulai dari pidana kurungan (3) tiga hari atau paling banyak denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan jika mempromosikan atau menjual di KTR kena pidana kurungan 5 (lima hari) atau paling banyak denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Dan setiap pimpinan atau penangung jawab KTR melanggar maka kena pidana kurungan (7) tujuh hari atau paling banyak denda Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). Sebenarnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tanggung jawab kita bersama baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan nonpemerintah untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat. Provinsi lain pun melakukan hal yang sama, misalnya saja Walikota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta membuat Perda nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tentunya dengan alasan yang sama tentang bahaya asap rokok. Hasil penelitian Mengutif tulisan Tisna Surya Adi Prenanto Konsultan Manajemen, SDM, GCG, CSR Risk Manajemen: Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh. Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok. Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar.

Antusiasme Peserta TPHD Hadapi Tes Hari Terakhir
13 Mar 2019

Antusiasme Peserta TPHD Hadapi Tes Hari Terakhir

Antusiasme Peserta TPHD Hadapi Tes Hari Terakhir Hari ke-dua tes TPHD Prov. Kep. Bangka Belitung, Selasa (12/3) bertempat di rumah dinas Gubernur dilanjutkan dengan tes wawancara sesuai bidang yg telah ditentukan. Tim penguji wawancara yang dalam hal ini terdiri dari empat bidang berbeda yakni Dr. H. Abdul Ghofar Mahfudz, MA sebagai penguji permasalahan haji dan keagamaan, merupakan seorang dosen IAIN SAS Bangka Belitung. Kemudian dr. H. Andre Nurtito, M, MARS yang menguji tentang motivasi peserta dalam kemampuan menyelesaikan permasalahan, merupakan Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi. Selanjutnya adalah   Dr. H. Iskandar, M. Hum yang merupakan Dosen IAIN Prov. Kep. Bangka Belitung menguji tentang pengetahuan haji dan keagamaan. Dan terakhir H. Mashuri, Lc, MA, merupakan pimpinan  pondok pesantren Ma'had Tahfiz Hidayatullah Qur'an yang menguji materi kemampuan Bahasa Inggris, Bahasa Arab dan kecakapan umum. Acara yang berlangsung di rumah dinas Gubernur ini diikuti oleh 83 orang peserta dari tujuh Kab/Kota dan berlangsung tertib walau siang hari diguyur hujan lebat. Peserta juga dengan sabar menunggu giliran sampai menjelang waktu maghrib. Sofyan, Kepala Bagian Fasilitasi Keagamaan Biro Kesra Provinsi memberikan sambutan sebagai pembuka tes wawancara yang dimulai dari pukul 08.00 wib sampai dengan selesai. Hasil dari tes wawancara serta tes tertulis sebelumnya akan segera di umumkan setelah selesai proses verifikasi dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi.