Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Memaksimalkan Peran Humas Pemerintah Melalui Media Sosial
15 Sep 2021

Memaksimalkan Peran Humas Pemerintah Melalui Media Sosial

Humas Pemerintah dituntut untuk lebih inovatif, kreatif, dan persuasif dalam menjalankan perannya. Terutama dalam memberikan pelayanan penyebarluasan informasi (diseminasi) melalui media. Paradigma Humas Pemerintah yang kaku dan tertutup sudah tidak berlaku lagi saat ini. Humas Pemerintah harus fleksibel dan open mind terhadap isu-isu yang terjadi di masyarakat. Humas Pemerintah senantiasa dituntut untuk meningkatkan kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat serta mampu berfungsi sebagai jembatan untuk membangun suasana yang kondusif dengan publiknya melalui proses komunikasi yang baik Standar-standar acuan pelayan Humas Pemerintah yang lebih welcome dan terbuka jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Informasi Publik. Pemerintah dituntut untuk menyampaikan informasi mengenai program-program, kebijakan, realisasi kinerjanya secara terbuka, transparan, juga akuntabel. Dan pola komunikasi yang diusungpun dua arah, komunikatif. Melibatkan dan menuntut peran aktif masyarakat secara langsung. Peran aktif masyarakat juga memberikan kontribusi yang besar dalam mempengruhi citra pemerintah. Keaktifan masyarakat secara aktif dan menjaring masukan dari berbagai kalangan sehingga dapat menciptakan kearifan (wisdom of the crowd). Namun apabila tidak dikelola dengan baik dan bijak, penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi kehumasan dapat membawa dampak negatif. Berbagai masukan dan komentar, baik positif maupun negatif, bisa masuk tanpa dikendalikan sehingga mempengaruhi citra pemerintah. Dengan perkembangan teknologi dan ditambah situasi Pandemi Covid sejak 2019, Pemerintah semakin intensif dalam memaksimalkan peran media sosial. Secara waktu tentunya lebih efektif, dari anggaran lebih efisien dan maksimal bisa menjangkau langsung, cepat, dan mudah ke seluruh lapisan masyarakat. Humas Pemerintah bisa memaksimalkan perannya melalui media sosial, dan itu memungkinkan pemerintah bisa berinteraksi secara langsung dengan masyarakat. Baik menginformasikan kebijakan yang akan berlaku, maupun memberikan informasi penting dan cepat. Selain itu akses langsung publik secara online kepada pemerintah menjadi faktor pendukung terciptanya pemerintahan yang baik dan transparan. Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012. Dalam mengelola media sosial pun Humas Pemerintah harus handal, kritis, tidak hanya paham mengoperasionalkan saja, tapi juga harus punya prinsip dan etika yang baik, berbeda tentunya dengan pengelolaan media sosial pribadi. Prinsip dan etika yang perlu diperhatikan oleh pengelola media sosial di Instansi Pemerintah, yaitu kredibel, dengan menjaga krediblitas sehingga informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan keterwakilan, memiliki integritas, menunjukkan sikap jujur dan menjaga etika, profesional, memiliki pendidikan, keahlian, dan keterampilan di bidangnya, responsif, menanggapi masukan dengan cepat dan tepat, terintegrasi, menyelaraskan penggunaan media sosial dengan media komunikasi lainnya, baik yang berbasis internet (on-line) maupun yang tidak berbasis internet (off-line), dan keterwakilan, yakni pesan yang disampaikan mewakili kepentingan instansi pemerintah, bukan kepentingan pribadi. Etika dalam bermedia sosial sangat dituntut,  sebagai Humas Instandi Pemerintah harus menjunjung tinggi kehormatan instansi pemerintah, memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran, dan integritas,  menjaga rahasia negara dan melaksanakan sumpah jabatan, menegakkan etika yang berlaku agar tercipta citra dan reputasi instansi pemerintah, menghormati kode etik pegawai negeri, menyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat, dan akurat, menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik instansi dan perorangan dan melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Asas media sosial meliputi  faktual, yaitu informasi yang disampaikan melalui media sosial berlandaskan pada data dan fakta yang jelas dengan mempertimbangkan kepentingan umum,  disampaikan melalui media sosial sehingga dapat diakses dengan mudah dan diketahui oleh siapa saja, kapan saja, di mana saja dalam menyampaikan pesan secara benar, jujur, dan apa adanya, Keikutsertaan (participation) dan keterlibatan (engagement), yakni penyampaian informasi melalui media sosial yang diarahkan untuk mendorong keikutsertaan dan keterlibatan khalayak dengan cara memberikan komentar, tanggapan, dan masukan kepada instansi pemerintah. Interaktif, yakni komunikasi instansi pemerintah yang dilakukan melalui media sosial bersifat dua arah, harmonis, yaitu komunikasi instansi pemerintah melalui media sosial yang diarahkan untuk menciptakan hubungan sinergis yang saling menghargai, mendukung, dan menguntungkan di antara berbagai pihak yang terkait, etis, yaitu pelaksanaan komunikasi instansi pemerintah melalui media sosial yang menerapkan perilaku sopan, sesuai dengan etika dan kode etik yang ditetapkan, serta tidak merugikan orang lain dan menimbulkan konflik, kesetaraan, yaitu terbina hubungan kerja yang baik dan setara antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan,  profesional, yaitu pengelolaan media sosial yang mengutamakan keahlian berdasarkan keterampilan, pengalaman, dan konsistensi,  akuntabel, yaitu pemanfaatan media sosial yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pengelolaan pemanfaatan media sosial dimulai dengan perencanaan media sosial. Secara sederhana, perencanaan media sosial dapat dilakukan dengan metode Post Objectives Strategy Technique (POST) yang merupakan empat tahapan yang sangat penting dalam mengembangkan strategi media sosial. Tahapan pengembangan strategi media sosial, menentukan Khalayak (people), dengan menetapkan khalayak menjadi sasaran komunikasi instansi dan perilaku online khalayak yang didasarkan pada segmentasi teknografi sosial. Selanjutnya menentukan Sasaran (objectives), adalah penentuan sasaran yang didasarkan pada kebutuhan instansi (mendengarkan aspirasi khalayak dalam memperoleh masukan, menyosialisasikan informasi untuk membangun kesadaran, atau memberdayakan khalayak). Dengan menentukan Strategi (strategy) adalah cara instansi menentukan hubungan dengan khalayak. Berikutnya menggunakan Teknologi (technologies) adalah penentuan aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan. Dalam pemanfaatan media sosial instansi pemerintah bertujuan menyimak (listening), untuk memahami dan menyerap aspirasi kebutuhan masyarakat, berbicara (talking), dimanfaatkan untuk menyebarluaskan pesan dan informasi, kemudian menyemangati (energizing), untuk membangun semangat dan keterlibatan serta mendorong masyarakat menyebarluaskan pesan melalui percakapan dari mulut ke mulut (word of mouth) dan komunikasi viral (melalui internet), selain itu mendukung (supporting) untuk membantu khalayak agar saling mendukung sehingga tercipta dukungan yang lebih besar, dan merangku (embracing) untuk melibatkan masyarakat ke dalam kegiatan instansi, termasuk dalam memberikan masukan, saran dan gagasan, atau tindakan yg nyata. Kegiatan media sosial merupakan bagian terpadu dari kegiatan komunikasi instansi pemerintah secara menyeluruh. Oleh karena itu kegiatan tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan umum pemerintah. Kebijakan instansi pemerintah yang memiliki media sosial tersebut harus tercermin dalam isi media sosial. Untuk mengelola hubungan masyarakat dengan memanfaatkan media sosial digunakan akun resmi masing-masing instansi pemerintah dengan penanggung jawab (administrator) pimpinan dari instansi yang bersangkutan untuk dan atas nama pemimpin instansi. Penanggung jawab berhak sepenuhnya untuk mengunggah informasi yang berkaitan dengan instansi serta menanggapi atau menjawab komentar, pendapat, masukan, dan saran masyarakat. Dalam pelaksanaan sehari-hari dapat ditunjuk petugas khusus mengelola media sosial instansi yang bersangkutan. Kemudian langkah pelaksanaan media sosial, menentukan khalayak sasaran yang tepat sesuai segmentasi teknografis, memilih dan membuat akun media sosial yang sesuai dengan khalayak sasaran, membuat, dan mengunggah pesan melalui tagging, memantau percakapan, menjawab komentar, masukan, atau pertanyaan, menganalisis dan menyarikan seluruh masukan khalayak (wisdom of the crowd) sebagai umpan balik bagi pembuatan atau perbaikan kebijakan, memberikan rekomendasi tindak lanjut kegiatan, program, atau kebijakan sesuai dengan masukan dan aspirasi khalayak, menyebarluaskan kebijakan, dan tindak lanjut pelaksanaan program. Selanjutnya pemantauan dan evaluasi media sosial penyimakan sosial (social listening). Kegiatan ini merupakan proses identifikasi dan penilaian mengenai persepsi khalayak terhadap instansi dengan menyimak semua percakapan khalayak di berbagai media sosial. Pemantauan dilakukan untuk mengukur dan menganalisis kecenderungan persepsi, opini, dan sikap khalayak terhadap instansi. Pengukuran dan analisis tersebut dilakukan terus menerus dan sewaktu (real time) sehingga instansi pemerintah mampu memantau pergerakan naik atau turunnya kecenderungan persepsi, opini, dan khalayak terhadap instansi. Untuk mengoptimalkan penggunaan media sosial oleh Instansi Pemerintah, perlu diperhatikan hal-hal seperti dukungan dari organisasi terutama yang mendukung perubahan pola komunikasi dan budaya organisasi yang sesuai dengan karakteristik dunia maya terutama di media sosial yang lebih terbuka dan fleksibel. Media Sosial Instansi Pemerintah harus dapat memberikan respon lebih cepat daripada layanan offline, apalagi saat ini banyak pengguna lebih kritis terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Instansi Pemerintah. Untuk kualifikasi pengelola media sosial diperlukan kemampuan khusus, antara lain kemampuan berkomunikasi secara interaktif dengan netizen/follower, kemampuan menggunakan aplikasi olah gambar untuk membuat konten-konten media sosial. Perlu diberikan pelatihan kepada pengelola media sosial di Instansi Pemerintah yang diberikan tugas mengurus media sosial.   Selanjutnya sumber informasi. Jadikan setiap postingan yang dibagikan di media sosial mudah dipahami agar mendapat perhatian dan respon dari netizenfollower. Media sosial mempermudah Instansi Pemerintah menyebarkan informasi, dengan tetap memperhatikan prinsip dan etika organisasi. Dengan maksimalnya pemanfaatan media sosial oleh Humas Pemerintah secara optimal, efektif, dan efisien diharapkan bisa mempertahankan citra positif lembaga.

Fajrina Andini Baca Selengkapnya
Mendorong Etika Digital untuk Generasi Z dan Milenial
6 Jun 2021

Mendorong Etika Digital untuk Generasi Z dan Milenial

Perkembangan teknologi saat ini memberikan dampak yang luarbiasa bagi semua orang, khususnya media sosial yang sudah menjadi kebutuhan harian. Mulai dari anak-anak, remaja hingga dewasa, semua sudah memiliki akun media sosial. Media sosial menjadi wajah dan sarana tempat berekspresi, sarana menyalurkan buah pikiran, ide-ide yang cemerlang, bersosialisasi, serta mengemukakan pendapat. Berbagai aplikasi lahir untuk memudahkan kebutuhan orang-orang, seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, serta banyak lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk saling terhubung antar desa, antar kota, antar negara juga antar benua. Media sosial harusnya bisa memberikan efek positif bagi orang-orang yang memanfaatkan secara bijaksana. Akan tetapi ternyata media sosial bisa memberikan efek negatif. Karena realitasnya saat ini banyak orang-orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etika dan moral dalam memanfaatkan media sosial ini. Perilaku negatif dan tidak bijaksana ini didominasi oleh kaum remaja atau milenial. Etika merupakan aturan yang membantu manusia untuk menentukan mana yang benar mana yang salah. Oleh karena itu, setiap individu harus mempunyai “kesadaran” dalam  sosial media dan mampu membedakan dengan realitas sosial. Setiap individu harus bisa mengontrol aktivitasnya di media sosial. Pada era saat ini, perkembangan teknologi digital begitu cepat dan pengguna internet pun semakin banyak. Dalam beberapa tahun terakhir ini saja jumlah pengguna internet di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup besar. Tahun 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 11 persen dari tahun sebelumnya yakni 175,4 juta menjadi 202,6 juta pengguna. Dari jumlah tersebut. Generasi z dan milenial menjadi kelompok atau generasi yang paling dominan menggunakan internet. Hal ini berdasarkan survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2019-2020, penetrasi pengguna internet di Indonesia didominasi oleh kelompok usia 15 – 19 tahun (91 persen), disusul oleh kelompok usia 20-24 tahun (88,5 persen). Berdasarkan data tersebut, artinya generasi z dan milenial mendominasi penggunaan internet. Sementara tujuan dari penggunaan internet di Indonesia yakni untuk membuka sosial media (51,5 persen) dan bekomunikasi (32,9 persen). Dengan adanya teknologi digital, masyarakat begitu mudah terhubung ke internet, khususnya mereka berada pada generasi z dan milenial. Kedua generasi ini tak jarang rela berjam-jam menghabiskan waktunya di dunia digital. Dominasi generasi z dan milenial dalam menggunakan media sosial dalam menggunakan media sosial tidak terlepas dari kemampuan mareka dalam menggunakan teknologi digital. Mereka sudah terbiasa menggunakan teknologi digital atau istilahnya melek teknologi. Hal ini menjadi satu sisi positifnya, dimana kedua generasi ini memiliki kemudahan-kemudahan dalam mengakses dan menyebarkan informasi, mencari hiburan, serta belajar melalui internet. Melalui media sosial juga berinteraksi dengan yang lain. Namun, ada sisi negatifnya seperti kurang pahamnya mereka pada etika digital. Karena ketika berada dalam ruang digital, mereka tak jarang sering lupa atau sedikit abai terhadap etika. Etika harus terus diterapkan baik dalam dunia nyata maupun dunia digital. Generasi z dan milenial diharapkan tak menghilangkan norma dan etika saat berinteraksi dengan individu maupun kelompok masyarakat lain saat berada dalam dunia digital. Etika tetap diperlukan dalam interaksi di ruang digital yang mengatur system legal dan moral bagaimana hal tersebut memperngaruhi individu maupun masyarakat. Etika wajib dimiliki, dipahami, dan diterapkan oleh semua pihak yang menggunakan teknologi digital tak terkecuali generasi z dan milenial. Peningkatakn pemahaman etika digital, pemerinta dan berbagai pihak telah mencanangkan gerakan nasional literasi digital. Berbagai pihak telah mencanangkan gerakan nasional literasi digital. Berbagai seminar baik offline maupun online pun terus dilakukan. Dengan adanya peningkatan pemahaman etika digital ini, maka generasi z dan milenial ini dapat melakukan aktivitas di dunia digital dengan sangat bertanggung jawab. Pemahaman etika digital yang baik akan mampu menurunkan hoak, perundungan, tindakan rasis, cyberbullying, hate speach, dan kebocoran data pribadi. Dengan kemampuan memahami etika digital yang baik dan meningkatkan maka akan terjadi juga peningkatan tingkat budaya digital bangsa Indonesia.

Fajrina Andini Baca Selengkapnya
Sengketa Informasi Publik
12 Okt 2020

Sengketa Informasi Publik

Beberapa waktu yang lalu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimohonkan Informasi Publik dengan jumlah yang banyak oleh perorangan. Ada beberapa perangkat daerah yang dimohonkan diantaranya Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti Biro Umum, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Hukum, dan Biro Layanan Pengadaan. Sedangkan untuk di Dinas seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,  Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Sedangkan untuk jenis permohonan informasi publik yang dimintapun beragam, ada Laporan keuangan, Surat pertanggung jawaban (SPJ) keuangan, Standar Operasional Prosedur (SOP) Lelang, Petunjuk Teknis Pencairan Dana Hibah dan Daftar penerima dana hibah yang sudah digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemohon mendaftarkan permohonannya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dari beberapa permohonan yang diajukan oleh pemohon tersebut, beberapa Badan Publik sudah memberikan jawaban sehingga pemohon merasa puas, dan ada juga Badan Publik yang tidak menjawab, tidak menanggapi atau menolak permohonan tersebut sehingga terjadilah sengketa informasi publik. Sengketa Informasi Publik Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan Informasi Publik  berdasarkan perturan Perundang-undangan ( Ketentuan Umum Pasal 1 (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik). Pemohon Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan permohonan kepada  Komisi Informasi (Pasal 1 (7) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa  Informasi Publik ). Termohon Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil Keputusan Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi (Pasal 1 (8) Peraturan Komisi 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik). Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik : Pertama pemohon informasi mengajukan permohonan informasi (kecuali informasi yang dikecualikan), kedua badan publik wajib merespon dan memberikan informasi yang diminta oleh permohon informasi (kecuali informasi yang dikecualikan), ketiga badan publik memiliki waktu 10 hari kerja untuk merespon dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi, keempat jika dalam 10 hari kerja badan publik tidak merespon dan memberikan informasi yang diminta pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan badan publik. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik. Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan (Komisi Informasi Pusat atau Daerah) apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Setiap Orang berhak: Melihat dan mengetahui Informasi Publik; Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai Alasan permintaan tersebut. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan Undang-Undang ini. Jangka Waktu Permohonan Informasi Permohonan informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1×7 hari kerja dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Jadi 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja. Pengajuan Keberatan Pertama keberatan disampaikan kepada atasan badan publik, kedua atasan badan pubik harus merespon atas keberatan dan memberikan informasi yang diminta selama 30 hari kerja. Ketiga jika selama 30 hari kerja tidak ada respon dari atasan badan publik maka pemohon informasi bisa menggugat badan publik ke Komisi Informasi daerah (KID) tingkat Provinsi atau ke Komisi Informasi Pusat (KIP) jika ditingkat provinsi belum terbentuk. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). Pengajuan Sengketa Pertama pemohon informasi mengajukan sengketa ke Komisi informasi setalah 30 hari kerja ketika atasa badan publik tidak merespon, kedua batas waktu pengajuan sengketa informasi 14 hari kerja setelah batas waktu 30 hari kerja setelah atasan badan publik tidak merespon atas keberatan, ketiga 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi sengketa informasi, sengketa informasi harus melakuka proses penyelesaian sengketa informasi, keempat jika pengajuan sengketa melewati batas waktu 14 hari kerja maka komisi informasi tidak wajib menerima permohonan sengketa informasi oleh pemohon. Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan : Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak: Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau Berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis. Penyelesaian Sengketa Pasal  5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa : Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID  dalam jangka waktu  30 (tigapuluh) hari kerjas ejak keberatan diterima oleh atasan PPID Terhadap perkara ini, Pemohon telah mendapatkan jawaban atas permohonan informasi yang diajukan namun Termohon tidak memberikan jawaban/tanggapan yang lengkap, dari 5 informasi yang diajukan hanya 2 yang dijawab tanpa penjelasan dan untuk 3 informasi tidak ditanggapi. Kewajiban Pemohon Menyampaikan identitas dan tidak menyalahgunakan informasi yang diminta. Kewajiban Badan Publik Menerima permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas pelayanan informasi. Memberikan tanda terima permohonan dan keberatan atas pelayanan informasi. Merespon permintaan informasi yang disampaikan oleh pemohon informasi Memberikan informasi yang diminta (kecuali informasi yang dikecualikan) Mediasi Pasal 41 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik: Jangka waktu mediasi adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja    

Fajrina Andini Baca Selengkapnya
Keterbukaan Informasi Publik Pada Masa Pandemi Covid-19
7 Agt 2020

Keterbukaan Informasi Publik Pada Masa Pandemi Covid-19

Covid-19 sebagai sebuah wabah yang dialami, tidak hanya di Indonesia tetapi juga hampir diseluruh negara di dunia. Berbagai negara terus berupaya untuk mengatasi penyebaran wabah virus Covid-19 yang pertama kali mucul di Wuhan China ini. Begitu juga dengan Pemerintah Indonesia yang terus berjuang untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19. Wabah Covid-19 ini telah menyebar hampir keseluruh dunia dan penyebarannnya begitu cepat. Tercatat hingga tanggal 18 Mei 2020, wabah ini telah menjangkiti 216 negara didunia dengan pasien terkonfirmasi posisitif sebanyak 4.589.592 dan korban meninggal sebanayk 310.391 orang. Sementara di Indonesia tercatat hingga 18 Mei, 18.010 orang dinyatakan positif Covid-19 dengan jumlah penderita yang sudah sembuh 4.324 orang. Sedangkan di Babel sendiri tercatat terdapat sebanyak 29 pasien terkonfirmasi positif, 1 orang meninggal dan sembuh sebanyak 23 orang. Penyebarannya yang begitu cepat dan meluas ini, membuat wabah ini ditakuti masyarakat. Dan masyarakat membutuhkan keterbukaan informasi publik terkait informasi pencegahan dan penanganan pandemic Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Karena virus Covid-19 merupakan wabah dan jenis baru yang informasinya belum banyak diketahui masyarakat. Informasi penanganan pandemi virus Covid-19 yang terbuka sangat diharapkan semua pihak, baik itu terkait transparansi data seperti jumlah pasien positif, lokasi terinfeksi, bahkan data identitas pribadi pasien Covid-19.  Karena kurangnya ketersediaan informasi terkait Covid-19 dan ketidakterbukaan penanganannya dikhawatirkan dapat membuat panik dan justru akan menjadi kendala dalam penanganan Covid-19. Menyikapi hal ini, Pemerintah telah berupaya transparan kepada publik mengenai data-data berkaitan Covid-19. Saat era digital saat ini keterbukaan informasi merupakan keharusan yang dilakukan pemerintah. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu yang harus dilakukan saat ini. Transparansi-transparansi informasi jadi keharusan. Informasi itu hak yang dijamin konstitusi oleh anak-anak bangsa Dalam transparan informasi, pemerintah harus berhati-hati  dan terukur dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pemerintah wajib memilih dan memilah mana informasi yang boleh dibuka ke publik dan mana informasi yang tidak boleh. Jangan sampai informasi yang dibuka kepublik dapat menyebabkan kepanikan dimasyarakat. Informasi terkait virus Covid-19, antisapasi, pencegahan penyebaran, jumlah pasien dan kebijakan yang dilakukan pemerintah merupakan informasi yang wajib disampaikan kepada publik. Hal ini sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara serta merta oleh Badan Publik yang memiliki kewenangan dan menguasai informasi mengenai Covid-19. Berdasarkan pasal 10 ayat 1 UU KIP tersebut, Badan publik wajib mengumumkan dan menyampaikan informasi kepada public dengan cara yang mudah dimengerti dan menjangkau masyarakat luas. Keterbukaan informasi dalam hal ini wajib dilakukan karena Corona dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Dengan adanya informmasi yang disampaikan kepada public, publik akan mengetahui bagaimana mengantisipasi dan tindakan apa saja yang bisa dilakukan masyarakat guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Hingga sekarang, informasi terkait cara pencegahan dan penanggulangannya serta kebijakan telah disampaikan oleh pemerintah melalui Badan Publik yang menguasai informasi tersebut, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Informasi ini pun telah disebarkan secara masif oleh pemerintah pusat, provinsi hingga pemerintah kab/kota melalui berbagai kanal media yang dimiliki pemerintah, baik cetak, website maupun media sosial. Bahkan pada Senin (13/4) lalu dalam rapat terbatas bersama Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Presiden Joko Widodo meminta agar informasi dan data penyebaran Covid-19 terintegrasi dan terbuka. Keterbukaan dan integrasi data mengenai jumlah pasien positif terjangkit Covid-19, pasien dalam pengawasan, dan orang dalam pemantauan sangat penting. Termasuk juga jumlah yang meninggal, jumlah sembuh dan peta sebaran Covid-19. Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang transparan terbuka dan update kepada publik. Namun, bagaimana dengan informasi identitas dan data pribadi pasien Covid-19? Apakah harus dibuka atau ditutup atau terbuka terbatas? Menanggapi hal ini, pemerintah wajib memikirkan matang-matang, sangat hati-hati dan mengukur dampak dari informasi yang masuk dalam kategori rahasia ini. Apa resikonya jika data pribadi pasien dibuka ke publik? Apakah keterbukaan itu akan membuat masyarakat semakin waspada atau justru sebaliknya masyarakat akan menjadi semakin panik. Kenapa demikian? Karena jika salah, maka bukan tidak mungkin kebijakan informasi publik yang dilakukan pemerintah dapat menuai polemik di masyarakat yang berimbas pada munculnya tindakan yang kontra produktif di masyarakat. Selain itu pembukaan data pasien yang kebablasan bisa membuat pemerintah tersangkut keranah hukum. Sesuai UU KIP pasal 17, data kesehatan pribadi pasien masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Pembukaan data pasien positif Covid-19 ke publik memunculkan dua pandangan. Pandangan pertama, data pasien yang sudah terkorfirmasi positif sebaiknya dibuka agar masyarakat dapat menjaga jarak dan mencegah penularan menjadi lebih luas. Sementara dalam pandangan lain, data pribadi pasien merupakan suatu yang bersifat rahasia dan secara normatif data pribadi dilindungi oleh hukum. Dalam UU KIP pasal 17 huruf h menyatakan bahwa informasi data riwayat kesehatan pasian sebagai informasi yang dirahasiakan. Begitu juga UU 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran mengenai kerahasian dokter. Pada pasal 48 UU Praktik Kedoteran tentang kewajiban Dokter dan dokter gigi menjaga rahasia kedoteran. Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dan permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.  Dua pandangan ini memiliki kepentingan nya masing-mmasing. Namun, pemerintah sebagai pemangku kepentingan harus mampu mengambil langkah dan membuat keputusan yang bijak untuk kepentingan bersama dan melindungi rakyatnya. Data pribadi pasien secara detail harus terus dijaga kerahasiannya untuk umum. Karena ada privasi pasien yang harus dilindungi. Pembukaan data pasien secara detail dihkwatirkan dapat memberikan dampak kepada pasien tersebut bahkan bagi anggota keluarganya.  Jadi, Informasi data pasien memang bersifat rahasia, namun bukan tidak mungkin data tersebut bisa dibuka untuk kepentingan bersama dengan ijin dari pasien tersebut dan bersifat ketat serta terbatas. Artinya, data pasien buka untuk kalangan tertentu saja seperti Tim Gugus Tugas Covid-19 dan dilakukan secara ketat agar dapat lebih mudah melakukan tracking atau penelusuran jejak kegiatan yang pernah dilakukan pasien  terkonfirmasi positif. Data pribadi yang dimanfaatkan dalam tracking harus terbatas dan ada limit waktunya. Hal ini dilakukan agar data pribadi pasien dapat tetap aman. Selain yang berkepentingan, data pasien tidak boleh disebarkan ke media publik. Untuk itu, pemerintah wajib melakukan pendidikan kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarkan data pribadi pasien ke media sosial. Karena penyebaran data pribadi dalam terancam sanksi pidana. Karena data pribadi yang bersifat rahasi sangat dilindungi perundangan-undangan. Yuk mari kita bersama-masa saling menjaga kebersamaan, saling membantu satu sama lain dan melakukan disiplin diri dalam menerapkan physical distancing, rajin cuci tangan dengan sabun, dan selalu gunakan masker kain. Bersama Kita Bisa Lawan Covid-19.

Fajrina Andini Baca Selengkapnya
Adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Semakin Memperkuat Peran Humas Memberikan Informasi
17 Feb 2020

Adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Semakin Memperkuat Peran Humas Memberikan Informasi

Ditetapkanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semakin memperkuat paran humas dalam memberikan informasi kepada kepada masyarakat yang membutuhkan informasi, baik informasi mengenai kebijakan apa yang telah diperbuat, maupun yang akan dilakukan oleh pemerintah. Keberadaan Undang-undang KIP, merupakan waktu yang tepat bagi Humas Pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang kebijakan dan  aktivitas pemerintah secara terbuka dan transparan. Pemerintah sebagai pelaksana pembangunan dan pengambil kebijakan, membutuhkan peran humas untuk  penyampaian informasi kepada masyarakat. Begitu juga masyarakat sebagai orang yang menikmati pembangunan dan pelaksana kebijakan pemerintah, tentunya harus mengetahui sumber dari kebijakan tersebut. Oleh sebab itu di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, menjelaskan ada empat jenis informasi, dimana pada Bab IV di dalam UU KIP, pada bagian kesatu pasal 9 menerangkan jenis Informasi yang pertama adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Informasi ini meliputi informasi yang berkaitan dengan badan publik, Informasi mengenai laporan keuangan dari badan publik, Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, dan Informasi lainnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Pada bagian Kedua, pada Pasal 10, jenis informasi yang ke dua yaitu Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (Pasal 10).Informasi ini meliputi Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana alam. Ketiga, Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11). Informasi ini meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan, Keputusan, kebijakan dan rencana kerja badan publik serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik. Keempat, Informasi yang dikecualikan (pada UU KIP, Pasal 17). Informasi ini tidak boleh dibuka kepada publik, antara lain meliputi informasi yang berkaitan dengan informasi yang dapat membahayakan negara dan bangsa, dan apabila dibuka dapat menghambat proses penegakaan hukum. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil beberapa upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh seorang humas untuk melakukan peranya dalam rangka pengimplementasian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Upaya yang pertama adalah mampu merumuskan informasi apa saja yang bisa disampaikan ke pada masyarakat dan menjelaskan jenis-jenis informasi apa saja yang tertuang dalam perundang-undangan KIP. Hal ini perlu dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tidak semua informasi dapat di akses atau di minta oleh masyarakat atau pemohon informasi. Yang kedua, seorang humas harus mampu menjebatani apa bila ada sengketa informasi yang terjadi antara pemohon informasi dengan penyedia informasi, sebelum masuk keranah Komisi Informasi (KI), misalnya saja masyarakat atau pemohon informasi meminta informasi karena informasi yang di minta belum tersedia, maka perlu adanya penjelasan dan komunikasi yang baik antar masyarakat dengan penyedia informasi, sehingga mucul suatu pemahaman yang sama terhadap informasi yang di minta. Yang ketiga, seorang humas harus bisa menyampaikan dan menyajikan informasi yang jelas kepada masyarakat, melaui media  masa agar sampai ke masyarakat, misalnya terkait informasi pembangunan pemerintah daerah yang telah atau yang akan dilaksankan, kebijakan berupa peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan juga peraturan Walikota berkenaan dengan pembangunan infrastuktur dan lain sebaginya.  

Peran Media dan Da'i Dalam Menyiarkan Agama Islam
10 Feb 2020

Peran Media dan Da'i Dalam Menyiarkan Agama Islam

Di era keterbukaan informasi saat  ini, masyarakat dapat mengakses berbagai  informasi di media masa, baik media masa elektronik, cetak dan online. Oleh sebab itu fungsi media masa sangatlah penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sehingga  perannya dalam menambah pengetahuan masyarakat dapat tercapai dengan baik. Merujuk pada pengertian media massa, media massa adalah suatu alat bantu utama dalam proses komunikasi massa, sebab komunikasi massa sendiri secara sederhana adalah suatu alat transmisi informasi seperti koran, majalah, buku, film, radio dan televisi atau suatu kombinasi bentuk dari bentuk-bentuk media. (Asep S M,1999 : 173). Selain itu, Media adalah pesan, karena media membentuk dan mengendalikan sekala serta bentuk hubungan dan tindakan manusia”. (Rahmat, 2007:20). Berdasarkan teori diatas, media masa merupakan alat untuk menyampikan informasi kepada masyarakat, yang betuknya berupa koran, majalah, buku, film, radio dan televisi serta media online. Oleh sebab itu peran media masa, selain untuk mencerdasakan masyarakat, ada peran-peran lain sebelum informasi tersebut di terima masyarakat, diantaranya media masa memiliki peran melihat isi dan mengeditnya sebelum menjadi berita atau informasi, kemudian jika sudah layak informasi tersebut baru di sebarkan ke medianya. Peran yang utama adalah memberikan seluas-luasnya bagi para pendakwah misalnya dengan menyediakan halaman khusus untuk berdakwah. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya para ahli agama islam atau da’i dapat memanfaatkan media masa, sebagai alat untuk sarana komunikasi berdakwah menyeru atau mengajak manusia menuju kebaikan sesuai dengan ketentuan islam, melalui pesan yang di sampaikan ke media masa seperti media online, majalah, koran, televisi, radio, dan lain sebagainya. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar komunikasi yang disampaikan melalui berdakwah kepada umat islam, pesanya dapat tercapai yaitu  agar umat islam lebih memahami tentang islam secara mendalam.  Ada berapa da’i yang memanfaatkan media masa untuk berdakwah diantaranya adalah Ria Ricis, ia menjadi pendakwah di media sosial untuk kalangan remaja dan kakaknya Oki Setiana Dewi dalam dakwahnya di salah satu media TV, yang masuk juga ke youtube, ada juga ustad Das’ad latif dan Ustad Abdul Somad. Ada juga da’i lainnya yang menggunakan youtube, twitter, blog, website, dan sebagainya. Media baru yang berpengaruh untuk para da’i ini memiliki peran yang penting dalam berdakwah. Media internet lebih cepat sampai Para da’i sekarang ini lebih banyak mengunakan sarana mendia online  untuk menyampaikan dakwahnya ke umat islam, kenapa karena melalui media online pesan para da’i lebih cepat sampai ketimbang mendia masa lainya. Namun demikian teknologi baru tidak pernah menghilangkan teknologi lama, karena informasi berupa pesan yang disampaikan berbeda-beda cara penyampianya namun tetap sama tujuannya. Menurut Septian Santana “perkembangan media massa telah memperlihatkan bahwa teknologi baru tidak pernah menghilangkan teknologi lamanya melainkan menggabungkannya. Radio tidak menggantikan surat kabar, begitupun televisi meski dapat melemahkan radio namun tidak secara total mengeliminasinya. Demikian pula bahwa jurnalisme online mungkin tidak akan bisa menggantikan sepenuhnya media-media lama, melainkan meningkatkan intensitasnya dengan menggabungkan fungsi-fungsi dari teknologi internet dengan media-media sebelumnya. (Septian Santana K. 2005 : 135) Sebuah keunggulan dari media online dari media lainnya terletak pada informasinya yang cepat dan memiliki penyajian informasi atau berita yang mudah dan sederhana, menyajikan informasi pada saat peristiwa berlangsung yang membuat informasi tersebut realtime. Sehingga memudahkan para ulama atau da’i untuk berdakwah dan apa yang didakwahkan dapat tersampaikan dengan cepat bahkan dapat didisuksikan pada saat itu juga. Demikian pula fasilitas yang ada pada internet memberikan kualitas pada informasi dan berita yang dimuat. Seperti fasilitas hyperlink yang dapat menghubungkan dari situs ke situs lainnya sebagai referensi terhadap informasi yang dimuat, selain itu juga untuk memudahkan pengguna (pembaca) dalam mencari atau memperoleh informasi lainnya. Mengutif pakarkomunikasi.com/peran-media-baru-dalam-dakwah. Ada 8 peran media baru dalam dakwah islam, dimana  Dakwah merupakan menyeru atau mengajak manusia menuju kebaikan sesuai dengan ketentuan islam. Seorang yang berdakwah disebut da’i, sedangkan orang yang mendengarkan dakwah disebut mad’u. Dakwah identik dengan ceramah atau khutbah yang biasanya sering kita jumpai di masjid. Kecanggihan teknologi menuntut seorang da’i untuk mengikuti perkembangan zaman. Berikut ini adalah peran media baru dalam dakwah: 1. Media pembelajaran Media pembelajaran adalah salah satu peran penting media baru dalam dakwah. Informasi dan ilmu tentang islam yang disampaikan oleh para da’i ini bermanfaat untuk para mad’u sebagai media pembelajaran. Seorang mad’u yang sibuk dengan urusan pekerjaan biasanya akan memanfaatkan media baru sebagai alat untuk memperlajari ajaran agama islam dengan berpedoman pada hadist dan Al-Quran serta perilaku baik dari nabi kita. 2. Media informasi Media baru memiliki peran sebagai media informasi dalam berdakwah. Media baru memberikan kemudahan seorang mad’u dalam mengakses informasi seputar agama islam. Seorang da’i masa kini telah banyak memanfaatkan media baru dalam berdakwah. Salah satunya adalah Ustadz Yusuf Masyur yang memanfaatkan media baru berupa website. Media baru yang sering dimanfaatkan biasanya dalam dunia maya, yaitu internet. Internet dianggap sebagai media yang bersifat aksesbilitas karena semua orang dapat mengakses informasi islami tersebut dimana pun dan kapan pun.  3. Interaksi sosial Dakwah berfungsi untuk mengajak orang-orang menuju kebaikan duniawi dan akhirat. Dakwah biasanya dilakukan melalui acara islami seperti ceramah. Saat ini dakwah telah mengikuti perkembangan zaman dengan mengandalkan teknologi modern sebagai media penyebaran kebaikannya. Media baru yang diterapkan dalam dakwah ini berperan sebagai interkasi sosial antara seorang da’i dan mad’u agar lebih efektif dalam proses dakwah tersebut. Banyaknya mad’u mungkin tidak dapat dijangkau oleh da’i itu sendiri, tetapi media baru seperti media sosial ini dapat menjadi interkasi sosial yang efektif dalam berdakwah.  4. Komunikasi interaktif Media baru yang sering digunakan dalam penyebaran dakwah oleh seorang da’i adalah internet. Internet berperan penting dalam dakwah yang salah satunya untuk media komunikasi interaktif yang digunakan oleh para da’i. Kesibukan para da’i dalam menyebarkan agama ini dipermudah dengan adanya media baru. Seorang da’i dan mad’u dapat berkomunikasi secara interaktif melalui media internet. Komunikasi interaktif ini dilakukan dengan cara seorang mad’u berbagi pengalaman maupun cerita dalam media tersebut, kemudian akan ditanggapi oleh seorang da’i yang biasanya dijawab dengan memberikan nasihat yang mengandung unsur agama dengan disertai hadist dan ayat Al-Quran.  5. Ruang publik Media baru tidak hanya dilakukan untuk hal-hal yang negatif saja. Media baru bisa juga berperan sebagai media yang positif terutama dalam menyebarkan kebaikan melalui dakwah. Media yang sering digunakan di zaman modern ini adalah media sosial. Media sosial merupakan media komunikasi yang hampir semua masyarakat dunia gunakan. Media baru yang digunakan untuk berdakwah ini juga berfungsi sebagai ruang publik. Informasi yang mengandung nilai agama islam yang dibuat oleh para da’i ini dapat ditanggapi langsung oleh para mad’u, sehingga ruang publik dapat tercipta di media baru tersebut.  6. Mengembangkan kreativitas Dakwah sering dipandang sebagai acara orangtua karena mad’u dalam acara dakwah didominasi oleh para orangtua terutama ibu-ibu. Namun seiring dengan kemunculan teknologi, dakwah tidak hanya diminati oleh para orangtua tetapi kaum remaja juga ikut serta dalam berdakwah. Dengan memanfaatkan teknologi, seorang da’i dapat mengajak para remaja untuk mengikuti ajaran agama islam yang baik. Media baru yang digunakan dalam berdakwah juga berperan untuk mengembangkan kreativitas da’i. Misalnya, seorang da’i dapat membuat video yang unik dan kreatif untuk berdakwah.  7. Inovasi dakwah Berdakwah tidak hanya mementingkan isi pesan yang disampaikan saja tetapi cara untuk melakukan dakwah juga perlu diperhatikan. Kehadiran media baru memberikan inovasi yang baru pula untuk berdakwah. Inovasi-inovasi tersebut dapat dilakukan untuk menarik minat remaja agar dapat menerapkan nilai islam dalam kehidupan sehari-hari.  8. Meningkatkan motivasi mad’u Media sosial yang termasuk sebagai media baru ini memberikan dampak positif dalam menyebarkan kebaikan. Dakwah yang menggunakan media baru ini memiliki peran yang cukup signifikan dalam meningkatkan motivasi mad’u. Kreativitas da’i menggunakan media baru ini menarik minat para mad’u agar mau menerapkan nilai islam dalam kehidupannya.  Demikian penjelasan terkait apa saja peran media baru dalam dakwah yang sekarang ini sedang banyak dimanfaatkan bagi para pesyiar agama untuk menyebarkan kebaikan agama