Pangkalpinang – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera melakukan koordinasi dan konsolidasi internal untuk segera mendokumentasi, menyediakan dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku.
“ Kami pada prinsipnya siap melaksanakan perintah undang-undang, apalagi untuk kepentingan masyarakat Bangka Belitung, hanya saja mekanismenya yang kami belum paham. Makanya kami perlu leading sector terkait untuk memberikan bimbingan teknis kepada perangkat daerah “, tegas Saimi Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat kegiatan advokasi bersama tim Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang kerja Kepala Biro Kesra, Rabu (12/8/2020).
Saimi juga mengakui bahwa data-data perangkat daerah yang untuk disampaikan sudah tersedia di Biro Kesejahteraan Rakyat, hanya belum terdokumentasi dengan baik. Tapi hal ini akan segera ditindaklanjuti.
“ Besok kami akan segera rapat internal dengan seluruh pejabat, data-data ada di setiap subbag akan segera dikumpulkan dan didokumentasi “, ungkapnya.
Hal senada juga dijelaskan Tarmizi, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahwa perintah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 harus dijalankan dengan baik.
“ tidak ada tawar menawar, setiap badan publik wajib menyediakan daftar informasi publik sesuai dengan aturan undang-undang. Ada Informasi Publik Setiap Saat, Berkala, Serta Merta dan Dikecualikan “, jelasnya.
Lebih jauh Tarmizi mengungkapkan bahwa dengan kondisi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih rendah, ini membuat tim Komisi Informasi Provinsi turun ke perangkat daerah untuk melakukan advokasi agar ada perubahan kearah yang lebih baik dan lebih transparan.
“ selain amanah undang-undang, ini bertujuan agar perangkat daerah lebih sadar kewajibannya. Juga tentunya agar posisi penyelenggaraan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih terbuka dan transparan “, harapnya.
Tim Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga memaparkan acuan indikator kuesioner yang harus diisi oleh perangkat daerah kepada Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, juga Admin PPID Pembantu Biro Kesejahteraan Rakyat.

