Assalamualaikum Warahmatullahi Barakatuh, Salam Sejahtera Bagi Kita Semua.
Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam pasal 31 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberi dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi di bidang akademik.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas dalam memberikan dan menyalurkan beasiswa berprestasi akademik harus memenuhi tata cara/prosedur pemberian beasiswa berprestasi akademik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penyaluran Beasiswa bagi Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2023 akan memberikan beasiswa berprestasi akademik bagi Mahasiswa asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengikuti perkuliahan pada perguruan tinggi dalam daerah maupun perguruan tinggi luar daerah. Pemberian beasiswa berprestasi akademik untuk memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi dan sebagai upaya meningkatkan semangat mahasiswa serta meningkatkan prestasi akademik. Dengan diselenggarakannya beasiswa berprestasi akademik diharapkan dapat mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan iklim kehidupan kampus yang memfasilitasi mahasiswa mencapai prestasi yang membanggakan secara berkesinambungan.
| Attachment | Size |
|---|---|
| 450.61 KB |
