PANGKALPINANG-Pelaksanaan Sosialisasi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD)/Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang biasanya rutin dilaksanakan di Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara bergiliran tetapi tahun ini dilaksanakan serentak di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (19/2/19) pagi.
Dalam sosialisasi di sebutkan 2019 ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat kuota haji sama seperti tahun 2018 yaitu sebanyak 1069 jamaah yang terdiri dari 1.061 jamaah, 3 orang Pelayanan Umum, 3 Orang Pelayanan Bimbingan Ibadah, dan 2 Orang Pelayanan Kesehatan. Gubernur Erzaldi melalui Asisten Administrasi Umum dan Kesra Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yulizar Adnan mengatakan dengan banyaknya jumlah 1069 jamaah yang berangkat pada tahun ini maka akan membutuhkan fisik dan mental yang kuat bagi petugas TPHD/TKHD.
“Kepada para calon TPHD dan calon TKHD agar dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga kesehatan dan terus menambah ilmu pengetahuan keagamaan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji”, pesan Yulizar.
Selain itu, diharapkan agar dalam proses perekrutan calon TPHD/ calon TKHD akan ada prosedur dan hendaknya pelaksanaan perekrutan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 bahwa untuk calon TPHD/calon TKHD selain melengkapi persyaratan administrasi juga melalui tes tertulis dan tes wawancara.
“Tes ini terbuka untuk siapapun yang memenuhi persyaratan umum sebagai TPHD dan TKHD dengan ketentuan sebagai berikut :
-
WNI
-
Beragama Islam
- Memiliki identitas diri yang sah dan masih berlaku
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Tidak sebagai mahram atau yang dimahrami
- Memiliki kompetensi dan keahlian sesuai bidang
- Memiliki Intergitas dan Komitmen terhadap tugas
- Tidak terlibat dalam proses hukum baik pidana maupun perdata yang sedang berlangsung
- Dapat membaca Al-Quran
- Bagi calon petugas perempuan tidak dalam keadaan hamil dan harus mendapat persetujuan dari pihak suami jika sudah menikah.
- Diutamakan dari PNS di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Organisasi Massa Islam, Organisasi Profesi dan Tokoh Masyarakat.



