Sosialisasi Pergub Pengangkatan Petugas Haji Daerah di Kabupaten Bangka Selatan

Sosialisasi Pergub Pengangkatan Petugas Haji Daerah di Kabupaten Bangka Selatan

Masih dalam rangka optimalisasi peran pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap calon jemaah haji dan jemaah haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2016 dalam bentuk pembinaan, pelayanan dan perlindungan, Biro Kesejahteraan Rakyat menyelesaikan rangkaian sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 ke tujuh kabupaten dan kota.

Bertempat di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (4/5) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, H. Asyraf Suryadin. Dalam kesempatan ini, H. Asyraf Suryadin menjelaskan pentingnya pergub TPHD untuk mempermudah proses rekrutmen dengan lebih jelas, lebih baik dan lebih transparan dengan berkaca pada pengalaman-pengalaman terdahulu. Dalam pergub juga mencatat semua unsur yang diperlukan dalam proses rekrutmen dan seleksi mulai dari persyaratan calon TPHD dan TKHD, prosedur pendaftaran dan tahapan seleksi, kewajiban, hak serta tugas TPHD dan TKHD. Dengan pergub ini diharapkan semua proses pelayanan dan lainnya akan menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. H. Asyraf Suryadin membacakan butir per butir secara terperinci dari pergub TPHD yang telah dibagikan kepada Ketua Kementerian Agama Bangka Selatan, Bagian Kesra Bangka Selatan, IPHI Bangka Selatan, MUI Bangka Selatan, Nahdlatul Ulama Bangka Selatan dan DMI Bangka Selatan selaku undangan dan unsur terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Utusan dari NU Bangka Selatan, H. Ade Permawan mengungkapkan rasa syukur beliau dengan adanya pergub sistem perekrutan TPHD yang sangat transparan ini, sehingga membuka peluang untuk umum yang berkompeten dibidangnya dan memang sesuai dengan kriteria untuk ikut serta, dan pada akhirnya dapat memperoleh pembimbing haji terbaik yang mengutamakan kepentingan jemaah. H. Andi Kusumah, utusan dari IPHI Bangka Selatan menambahkan jika ada baiknya tim pendamping haji nantinya dapat dilakukan pelatihan terlebih dahulu sehingga betul-betul dapat memahami tugasnya, terutama dapat memahami bahasa daerah jemaah haji yang didampinginya karena masih banyak dari jemaah haji yang tidak mahir bahasa Indonesia. H. Asyraf Suryadin mengungkapkan bahwa pendamping haji yang telah lolos seleksi nantinya jika memungkinkan akan dikirim ke Pusat untuk pelatihan bersama petugas haji lainnya di embarkasi Palembang.

H. Asyraf Suryadin menutup sosialisasi dengan mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi pembimbing haji selama sesuai dengan prosedur, baik melalui yayasan, kedinasan ataupun pribadi. Dengan adanya pergub ini diharapkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat mengirim 8 orang terpilih yang terdiri dari 2 orang petugas kesehatan, 4 orang pembimbing ibadah dan 2 orang petugas umum, untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap calon jemaah haji dan jemaah haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Untuk informasi lebih lanjut mengenai pergub TPHD ini, dapat dibuka di web Biro Kesra yang alamatnya dapat di klik di : birokesra.babelprov.go.id”, tutup beliau.

Sumber: 
Rahmadini (Humas Biro Kesra)
Penulis: 
Rahmadini Rosalia
Fotografer: 
Rahmadini Rosalia
Editor: 
Aliyah Fitri

Berita

19/10/2022 | Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
05/01/2022 | Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
03/01/2022 | Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
03/01/2022 | Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Berita Berdasarkan Kategori