Terapkan Perda No. 2, tentang rokok di Lingkup Pemprov Babel

Bahaya rokok dan asapnya sangat menggangu bagi kesehatan dan dampaknya yang begitu besar. Untuk mengantisipasi itu pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama DPRD mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tujuannya tidak lain untuk kesehatan masyarakat dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pun mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengaturan ini untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok di wilayah masing-masing.

Perda Nomor 2 tahun 2015 isinya mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diantaranya tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang diterapkan.

Merujuk pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat kerja, pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menerapkanya namun belum maksimal. Misalnya saja membuat area untuk merokok bagi perokok di perbanyak serta di perjelas tempatnya dan menindak tegas para perokok yang melanggar aturan, menyebabkan dampak bagi yang tidak merokok.

Bukti di lapangan masih banyak masyarakat yang berkunjung ke Kantor Gubernur Bangka Belitung atau oknum pegawai berkunjung, merokok di sembarang tempat dan membuang puntung rokoknya sembarangan. Padahal bila dilihat banyak pengumuman, yang mengumumkaan Kawasan Tanpa Rokok dan atau Perda Rokok. Hal itu dilakukan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman bahwa ada peraturan mengenai rokok dan dampaknya sebagi bentuk sosialisasi.

Tindakan tegas tentunya harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2015 sebagai sanksi adminsitratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin. Langkah-langkah tersebut apabila suda di terapkan dan masih dilanggar maka ketentuan pidana harus di terapkan (Bab IX, pasal 13).

Jika sudah dilakukan langkah-langkah prosedur tertulis diatas maka jika tidak mengindahkan bisa ditindak tegas melalui tindak pidana sanksi kurungan atau denda berupa sejumlah uang yang sudah ditetapkan dalam aturan tersebut. Dari denda dan pidana kurungan ringan sampai sedang dan tinggi.

Berdasarkan sanksinya tertuang dalam Perda  Nomor 2 tahun 2015. Sanksi pidana yang melangar KTR, di mulai dari pidana kurungan (3) tiga hari atau paling banyak denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan jika mempromosikan atau menjual di KTR kena pidana kurungan 5 (lima hari) atau paling banyak denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Dan setiap pimpinan atau penangung jawab KTR melanggar maka kena pidana kurungan (7) tujuh hari atau paling banyak denda Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).

Sebenarnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tanggung jawab kita bersama baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan nonpemerintah untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat.

Provinsi lain pun melakukan hal yang sama, misalnya saja Walikota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta membuat Perda nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tentunya dengan alasan yang sama tentang bahaya asap rokok.

Hasil penelitian

Mengutif tulisan Tisna Surya Adi Prenanto Konsultan Manajemen, SDM, GCG, CSR Risk Manajemen: Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.

Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.

Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar.

Penulis: 
Mislam
Sumber: 
Prahumas

Artikel

03/10/2022 | Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
19/07/2022 | Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
06/04/2022 | Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
06/04/2022 | Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
16/03/2022 | Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
06/04/2022 | Sitti Aisyah Makiah | Prakom Mahir Biro Kesejahteraan Rakyat

ArtikelPer Kategori