Pangkalpinang – Kementerian Agama Republik Indonesia harus selalu bersinergi dengan kementerian lain, lembaga dan pemerintah daerah. Semua harus kompak dan bekerjasama dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ibarat Truk, ada satu baut yang kendor itu gak akan bisa berjalan. Ada sekitar 11 kementerian yang terlibat dalam urusan Haji Umrah ini dan tentunya dengan pemda. Demikian dengan Kementerian Agama terkait Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah, harus sinergis terutama dalam menyampaikan perkembangan informasi dan kebijakan-kebijakan terbaru," ungkap Suviyanto, Kasubdit Bina Petugas Haji, Direktorat Bina Haji, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI saat rapat dengan Tim Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Rapat Biro Kesra, Selasa (7/12/20210
Suviyanto juga menyampaikan bahwa untuk kebijakan Pembimbing Haji Daerah (PHD) tahun 2022 akan dialihkan ke Kantor Perwakilan Kementerian Agama di masing-masing daerah.
“Berdasarkan evaluasi dari Kementerian Agama bahwa Pembimbing Haji Daerah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, tidak melayani jamaah, dan ada beberapa daerah PHD nya adalah Bupati, dan pejabat daerah” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Sofyan, Kabag Bina Mental Spiritual Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menanyakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah merekrut TPHD pada tahun 2019.
“Apakah hasil dari seleksi tersebut masih bisa digunakan atau tetap melakukan seleksi TPHD yang baru untuk tahun 2022,” katanya.
Lebih lanjut Suviyanto mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Haji Tahun 1441H/2020 M secara otomatis hal itu dibatalkan.
Sofyan juga sangat mengapresiasi informasi yang disampaikan oleh tim Kementerian Agama RI, karena sangat membantu untuk disosialisasikan ke kabupaten/kota.
“Kami berterimakasih dengan kedatangan tim dari Kemenag RI, dan menyampaikan perkembangan informasi terkini. Dan mengingat situasi pandemi kami agak kesulitan melakukan koordinasi ke kementerian. Hal ini sangat penting dan kami butuhkan untuk kami sampaikan ke kabupaten/kota,” tuturnya.
Lebih jauh Suviyanto menjelaskan tentang kebijakan Umrah di Indonesia saat ini, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan beberapa kebijakan misalnya soal vaksin, biaya, dan hal lainnya.
“Untuk usia jamaah mulai dari 18 tahun sampai dengan usia lansia, kamar jamaah maksimal 2 orang, vaksin semua merk vaksin sudah boleh termasuk Sinovac. Sedangkan untuk biaya referensi Rp. 26. 000.000 plus penambahan 30 persen, dan biaya karantina. Untuk PCR akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan ekstra makan apabila mengalami karantina,” paparnya.