Pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengalokasikan dana anggaran dalam bentuk bantuan agama kecamatan, kelurahan dan desa pada Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bantuan keuangan ini adalah wujud dari komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam kebersamaan membangun mental spiritual masyarakat bersama pemerintah kabupaten/kota yang telah direncanakan. Bantuan Keuangan tersebut berupa insentif pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kebijakan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diberikan kepada pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan, diatur dan diangkat kedalam keputusan pejabat berwenang (kecamatan, kelurahan dan desa) sesuai dengan penugasan pemuka agama masing-masing dalam rangka mendorong, mengoptimalkan dan menyeimbangkan pembangunan mental dan spritual masyarakat pada bidang keagamaan.
Pemuka Agama Desa adalah orang yang diangkat dan ditetapkan oleh kepala desa dalam jabatan di lembaga kemasyarakatan desa atau istilah lainnya dalam perangkat pemerintah desa untuk menjadi mitra dari pemerintahan desa dalam pemberdayaan masyarakat di bidang keagamaan, yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan keagamaan secara umum di desa masing-masing.
Adapun kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh pemuka agama di desa diantaranya melakukan penyelenggaraan jenazah, menjadi petugas khutbah Shalat Jum’at, membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga, melaksanakan hari besar Islam, kemasjidan, pengajian, zakat dan wakaf, membantu pelaksanaan pencatatan nikah setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat, membina kerukunan umat beragama di desa setempat, membina lembaga dan majelis kegamaan yang ada di wilayah kerjanya, dan mengadakan penyuluhan keagamaan untuk pembangunan mental dan spiritual masyarakat, membuat surat rekapitulasi laporan kegiatan pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa setiap bulannya yang diketahul oleh pejabat berwenang sesuai wilayah penugasan masing-masing.
Pengangkatan pemuka agama kecamatan, kelurahan, dan desa dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat yang kemudian ditetapkan dengan keputusan pejabat berwenang (Kecamatan, Kelurahan dan Desa) didalamnya mengatur tata cara pengangkatan dan dan pemberhentian pemuka agama.
Pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa berhenti atau diberhentikan diatur dalam Keputusan Bupati atau Walikota Masing-masing.
Besaran insentif untuk pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya, adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan “untuk 1 (satu) orang selama 12 bulan dengan jumlah Rp. 12.000.0000 (dua belas juta) untuk satu tahun anggaran;
Sasaran bantuan keuangan ini diberikan kepada 47 kecamatan, 84 kelurahan dan 309 desa dengan rincian sebagai berikut yaitu Kota Pangkalpinang sebanyak 7 kecamatan dan 42 kelurahan, untuk Kabupaten Bangka sebanyak 8 kecamatan, 19 kelurahan, dan 62 desa. Pada Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 6 kecamatan, 7 kelurahan, dan 56 desa. Untuk Kabupaten Bangka Selatan 8 kecamatan, 3 kelurahan, dan 50 desa. Pada Bangka Barat terdiri dari 6 kecamatan, 6 kelurahan, dan 60 desa. Sedangkan di Kabupaten Belitung terdiri dari 5 kecamatan, 7 kelurahan, dan 42 desa. Dan Belitung Timur terdiri dari 7 kecamatan, dan 39 desa.
Untuk Kabupaten Bangka Barat menerima besaran bantuan keuangan sejumlah Rp. 840.000.000, untuk wilayah Kabupaten Bangka menerima sejumlah Rp. 1. 068.000.000, Kabupaten Bangka Selatan Rp. 732.000.000, untuk Kabupaten Bangka Tengah menerima sejumlah Rp. 828.000.000, Kabupaten Belitung menerima bantuan sejumlah Rp. 648.000.000, Sedangkan Kabupaten Belitung Timur menerima bantuan sebesar Rp. 552.000.000, dan Kota Pangkalpinang menerima bantuan keuangan sejumlah Rp. 558.000.000.
Sebagai persyaratan dan kriteria penerima bantuan keuangan berupa insentif diberikan kepada pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa yang diangkat dan ditetapkan oleh bupati atau walikota dalam menunjang tugas pemerintah kabupaten/kota di bidang keagamaan, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan keagamaan secara umum di kecamatan, kelurahan dan desa.
Kemudian pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa sebagai penerima bantuan keuangan berupa insentif, dilarang menerima bantuan keuangan yang sama atau sejenis dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun anggaran yang sama.
Untuk mekanisme pembayaran pencairan bantuan keuangan berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sedangkan mekanisme pembayaran atau pencairannya yaitu Bupati atau Walikota penerima bantuan keuangan mengajukan permohonan pembayaran atau pencairan bantuan keuangan kepada Gubernur melalui/c.q Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Tembusan kepada Perangkat Daerah Provinsi Teknis Terkait;
- Berkas permintaan pembayaran/pencairan bantuan keuangan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy yaitu:
- Surat permohonan pencairan atas bantuan keuangan yang ditandatangani oleh Bupati/ Walikota penerima bantuan keuangan;
- Fotocopy Keputusan Gubernur tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Kuitansi bermaterai cukup, ditandatangani dan dibubuhi cap instansi serta dicantumkan nama Bupati/ Walikota;
- Surat pernyataan tanggung jawab dengan format sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Fotocopy Keputusan Bupati/ Walikota tentang daftar penerima/pengalokasian dana bantuan keuangan dari Provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan swakelola;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
- Nomor rekening kas umum daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Mekanisme Pembayaran/ Pencairan dilengkapi hal-hal sebagai berikut:
- Fotocopy Keputusan Pejabat Berwenang (Kecamatan, Kelurahan, dan Desa) Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pemuka Agama Kecamatan, Kelurahan dan Desa
- Pakta integritas Bupati/Walikota Penerima Bantuan Keuangan bermaterai cukup;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak Bupati/Walikota bermaterai cukup
- Pembayaran/Pencairan Bantuan Keuangan dapat dibayarkan sekaligus untuk 1 (satu) Tahun Anggaran terhitung sejak bulan Januari Tahun 2021.
- Fotocopy Surat Permohonan ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangkap 2 (dua).
Untuk monitoring, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban dilaksanakan secara berjenjang di masing-masing mulai dari provinsi, kabupaten, kota, kecamatan dan desa atau kelurahan guna mengetahui perkembangan dan penyelesaian permasalahan yang muncul serta sebagai masukan bagi pelaksanaan tahun berikutnya;
- Bupati atau Walikota wajib melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan memfasilitasi percepatan pelaksanaan terhadap pelaksanaan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pemuka agama kecamatan, kelurahan dan desa sesuai petunjuk teknis yang telah ditentukan;
- Bupati/Walikota penerima bantuan keuangan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan bantuan keuangan kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada:
- Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi;
- dengan melampirkan:
- Surat pengantar yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota Penerima Bantuan;
- Laporan Penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan yang ditandatangani oleh Bupati/ Walikota dan/atau
- Rekapitulasi Laporan Kegiatan Pemuka Agama Kecamatan, Kelurahan dan Desa setiap bulannya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang sesuai tempat penugasan Pemuka Agama terhitung Sejak bulan Januari;
- Mengisi rekapitulasi laporan, dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Laporan pelaksanaan bantuan keuangan tersebut di atas, disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berkenaan berakhir. 5. Bupati/Walikota bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan sesuai dengan kewenangannya.