Sengketa Informasi Publik

Beberapa waktu yang lalu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimohonkan Informasi Publik dengan jumlah yang banyak oleh perorangan. Ada beberapa perangkat daerah yang dimohonkan diantaranya Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti Biro Umum, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Hukum, dan Biro Layanan Pengadaan. Sedangkan untuk di Dinas seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,  Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Sedangkan untuk jenis permohonan informasi publik yang dimintapun beragam, ada Laporan keuangan, Surat pertanggung jawaban (SPJ) keuangan, Standar Operasional Prosedur (SOP) Lelang, Petunjuk Teknis Pencairan Dana Hibah dan Daftar penerima dana hibah yang sudah digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemohon mendaftarkan permohonannya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dari beberapa permohonan yang diajukan oleh pemohon tersebut, beberapa Badan Publik sudah memberikan jawaban sehingga pemohon merasa puas, dan ada juga Badan Publik yang tidak menjawab, tidak menanggapi atau menolak permohonan tersebut sehingga terjadilah sengketa informasi publik.

Sengketa Informasi Publik

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan Informasi Publik  berdasarkan perturan Perundang-undangan ( Ketentuan Umum Pasal 1 (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik).

Pemohon

Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan permohonan kepada  Komisi Informasi (Pasal 1 (7) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa  Informasi Publik ).

Termohon

Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil Keputusan Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi (Pasal 1 (8) Peraturan Komisi 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik).

Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik :

Pertama pemohon informasi mengajukan permohonan informasi (kecuali informasi yang dikecualikan), kedua badan publik wajib merespon dan memberikan informasi yang diminta oleh permohon informasi (kecuali informasi yang dikecualikan), ketiga badan publik memiliki waktu 10 hari kerja untuk merespon dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi, keempat jika dalam 10 hari kerja badan publik tidak merespon dan memberikan informasi yang diminta pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan badan publik.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik.

Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan (Komisi Informasi Pusat atau Daerah) apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa :

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  3. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai Alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan Undang-Undang ini.

Jangka Waktu Permohonan Informasi

Permohonan informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1×7 hari kerja dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Jadi 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja.

Pengajuan Keberatan

Pertama keberatan disampaikan kepada atasan badan publik, kedua atasan badan pubik harus merespon atas keberatan dan memberikan informasi yang diminta selama 30 hari kerja. Ketiga jika selama 30 hari kerja tidak ada respon dari atasan badan publik maka pemohon informasi bisa menggugat badan publik ke Komisi Informasi daerah (KID) tingkat Provinsi atau ke Komisi Informasi Pusat (KIP) jika ditingkat provinsi belum terbentuk.

  • Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

Pengajuan Sengketa

Pertama pemohon informasi mengajukan sengketa ke Komisi informasi setalah 30 hari kerja ketika atasa badan publik tidak merespon, kedua batas waktu pengajuan sengketa informasi 14 hari kerja setelah batas waktu 30 hari kerja setelah atasan badan publik tidak merespon atas keberatan, ketiga 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi sengketa informasi, sengketa informasi harus melakuka proses penyelesaian sengketa informasi, keempat jika pengajuan sengketa melewati batas waktu 14 hari kerja maka komisi informasi tidak wajib menerima permohonan sengketa informasi oleh pemohon.

  • Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan :

Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak:

  1. Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
  2. Berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.

Penyelesaian Sengketa

Pasal  5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa :

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID  dalam jangka waktu  30 (tigapuluh) hari kerjas ejak keberatan diterima oleh atasan PPID

Terhadap perkara ini, Pemohon telah mendapatkan jawaban atas permohonan informasi yang diajukan namun Termohon tidak memberikan jawaban/tanggapan yang lengkap, dari 5 informasi yang diajukan hanya 2 yang dijawab tanpa penjelasan dan untuk 3 informasi tidak ditanggapi.

Kewajiban Pemohon

Menyampaikan identitas dan tidak menyalahgunakan informasi yang diminta.

Kewajiban Badan Publik

  1. Menerima permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas pelayanan informasi.
  2. Memberikan tanda terima permohonan dan keberatan atas pelayanan informasi.
  3. Merespon permintaan informasi yang disampaikan oleh pemohon informasi
  4. Memberikan informasi yang diminta (kecuali informasi yang dikecualikan)

Mediasi

Pasal 41 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik:

  • Jangka waktu mediasi adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama.
  • Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja

   

Penulis: 
Fajrina Andini
Sumber: 
Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Artikel

03/10/2022 | Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
19/07/2022 | Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
06/04/2022 | Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
06/04/2022 | Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
16/03/2022 | Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
06/04/2022 | Sitti Aisyah Makiah | Prakom Mahir Biro Kesejahteraan Rakyat

ArtikelPer Kategori